Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara Inkrah

Penulis -

Selasa, 25 November 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Painan Mohd Radyan bersama Waka Polres Pessel AKBP Alwi Haskar, Hakim PN Painan Syahputra Sibagariang, dan Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono saat melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto: Dok. Humas Kejari Pessel)

Kajari Painan Mohd Radyan bersama Waka Polres Pessel AKBP Alwi Haskar, Hakim PN Painan Syahputra Sibagariang, dan Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono saat melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto: Dok. Humas Kejari Pessel)

Pessel, Javanusa—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) memusnahkan berbagai barang bukti dari 30 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (25/11/2025).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 303,99 gram sabu-sabu, 26,33 gram ganja kering, sejumlah telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta barang lain yang terkait beragam tindak pidana, mulai dari narkotika hingga kekerasan dan pencurian.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala (Waka) Polres Pessel AKBP Alwi Haskar, Hakim Pengadilan Negeri Painan Syahputra Sibagariang, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan Hastono, serta jajaran pegawai Kejari Pesisir Selatan.

Kepala Kejari Pessel, Mohd Radyan, menjelaskan pemusnahan dilakukan sesuai jenis dan karakteristik barang bukti.

“Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan pakaian dibakar, sementara ponsel dihancurkan menggunakan palu,” ujarnya.

Menurut Radyan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan untuk memastikan benda sitaan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.

Ia menegaskan langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah juga menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” katanya.

Dari 30 perkara tersebut, tercatat 33 terpidana telah menjalani seluruh proses hukum hingga putusan final.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Radyan mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyidik, aparat pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.

“Kami berterima kasih kepada kepolisian, pengadilan, rumah tahanan, serta masyarakat yang terus mendukung penegakan hukum yang akuntabel,” ujarnya. (sus)

Baca Juga :  Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Padang, Pj Wako: Perangi Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB