Pessel, Javanusa—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) memusnahkan berbagai barang bukti dari 30 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (25/11/2025).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 303,99 gram sabu-sabu, 26,33 gram ganja kering, sejumlah telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta barang lain yang terkait beragam tindak pidana, mulai dari narkotika hingga kekerasan dan pencurian.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala (Waka) Polres Pessel AKBP Alwi Haskar, Hakim Pengadilan Negeri Painan Syahputra Sibagariang, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan Hastono, serta jajaran pegawai Kejari Pesisir Selatan.
Kepala Kejari Pessel, Mohd Radyan, menjelaskan pemusnahan dilakukan sesuai jenis dan karakteristik barang bukti.
“Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan pakaian dibakar, sementara ponsel dihancurkan menggunakan palu,” ujarnya.
Menurut Radyan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan untuk memastikan benda sitaan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.
Ia menegaskan langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah juga menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” katanya.
Dari 30 perkara tersebut, tercatat 33 terpidana telah menjalani seluruh proses hukum hingga putusan final.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Radyan mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyidik, aparat pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
“Kami berterima kasih kepada kepolisian, pengadilan, rumah tahanan, serta masyarakat yang terus mendukung penegakan hukum yang akuntabel,” ujarnya. (sus)






