Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Padang Kedapatan Melanggar Jam Operasional

Penulis -

Senin, 8 Desember 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Padang mengamankan sejumlah wanita untuk didata dan diproses di Mako Satpol PP Padang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Satpol PP Padang mengamankan sejumlah wanita untuk didata dan diproses di Mako Satpol PP Padang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu operasional di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Senin (8/12/2025) dini hari.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati beberapa tempat hiburan tetap beraktivitas meski waktu telah menunjukkan pukul 03.30 WIB. Padahal, sesuai aturan, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyebutkan bahwa pelanggaran ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Sangat disayangkan, saat patroli masih ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi hingga lewat dari batas waktu yang ditentukan,” ujar Rio.

Petugas langsung menghentikan aktivitas di lokasi dan melakukan tindakan penertiban. Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sembilan orang wanita yang berada di lokasi untuk dilakukan pendataan di Markas Komando Satpol PP Kota Padang.

“Mereka kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan. Pihak keluarga juga akan kami panggil sebagai penjamin, sekaligus diberikan pembinaan,” jelas Rio.

Selain itu, pemilik tempat hiburan malam juga akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/red)

Baca Juga :  BKD Dharmasraya Bahas Potensi Pajak MBLB dengan PT Tidar Kerinci Agung

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru