Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor menyusul masih perlunya percepatan penanganan di sejumlah wilayah terdampak. Perpanjangan kedua ini berlaku selama tujuh hari, mulai 16 hingga 22 Desember 2025.
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor.
Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi Pemko Padang untuk melanjutkan langkah-langkah penanganan darurat secara terpadu.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran, disebutkan bahwa penyelenggaraan perpanjangan kedua masa tanggap darurat difokuskan pada lima prioritas utama.
Kelima prioritas tersebut dinilai masih membutuhkan penanganan intensif di lapangan. Prioritas pertama mencakup kegiatan pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana.
Kedua, pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak, termasuk pangan, sandang, dan layanan kesehatan. Ketiga, penyediaan penampungan sementara bagi masyarakat yang rumahnya terdampak atau tidak layak huni.
Selanjutnya, prioritas keempat diarahkan pada perlindungan kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta ibu hamil dan menyusui.
Sementara prioritas kelima adalah pemulihan darurat sarana dan prasarana vital yang terdampak banjir dan longsor, termasuk akses jalan, fasilitas umum, dan utilitas dasar.
“Kegiatan Tanggap Darurat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang bersama instansi terkait lainnya,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat Keputusan Wali Kota tersebut.
Masih dalam surat yang sama, ditegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan perpanjangan kedua status tanggap darurat ini dibebankan pada APBD Kota Padang Tahun 2025, serta dapat bersumber dari dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/red)






