BNPB Kejar Target R3P Sumbar, Dokumen Harus Rampung 6 Januari 2026

Penulis -

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Agam Benni Warlis saat mengikuti rakor bersama BNPB dan pemerintah daerah se-Sumbar melalui Zoom Meeting, Kamis (25/12) malam. (Foto: AMC)

Bupati Agam Benni Warlis saat mengikuti rakor bersama BNPB dan pemerintah daerah se-Sumbar melalui Zoom Meeting, Kamis (25/12) malam. (Foto: AMC)

Agam, Javanusa—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar segera menuntaskan dokumen perencanaan pascabencana.

Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) ini ditargetkan selesai paling lambat 6 Januari 2026 agar penanganan dampak bencana berjalan terarah.

Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BNPB, Dr. Rustian, saat memimpin rapat percepatan penyusunan R3P secara daring bersama pemerintah daerah se-Sumbar, Kamis (25/12/2025) malam.

Rustian menegaskan, seluruh daerah harus bergerak cepat dan fokus menyelesaikan dokumen R3P sesuai jadwal. Menurutnya, keterlambatan akan berdampak langsung pada proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Ini perlu disegerakan. Jika tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, R3P tidak akan selesai sesuai batas waktu,” tegas Rustian.

BNPB juga meminta Pemprov Sumbar terlibat aktif dalam memonitor, mengevaluasi, dan mengawasi penyusunan R3P di tingkat kabupaten dan kota.

Peran Pemprov dan Bappeda Jadi Kunci

Rustian menjelaskan, dokumen R3P dari kabupaten dan kota akan dikonstelasi oleh pemerintah provinsi. Selanjutnya, dokumen tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sebagai rujukan resmi perencanaan pascabencana.

Dokumen R3P bersifat mengikat dan menjadi acuan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi yang terintegrasi dengan RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD.

Dalam proses percepatan, Bappeda ditetapkan sebagai koordinator utama penyusunan R3P. BNPB mengingatkan agar personel penyusun tidak dibebani tugas lain agar fokus memetakan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

BNPB juga menjadwalkan pendampingan teknis pada 27–29 Desember 2025 untuk memastikan kualitas dan kesesuaian dokumen dengan regulasi.

Data R3P Mengacu Jitupasna

Rustian menambahkan, data dasar penyusunan R3P harus mengacu pada instrumen Jitupasna sesuai Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017. Data tersebut dihimpun langsung oleh pemerintah kabupaten dan kota terdampak.

Baca Juga :  Pemkab Padang Pariaman Siapkan Proposal Pemulihan Pascabencana

Ia mengingatkan, keterlambatan penyampaian data berpotensi membuat program dan kegiatan tidak terakomodasi dalam dokumen R3P.

Bupati Agam: Kita Harus Cepat Bergerak

Bupati Agam Benni Warlis menyatakan, Pemkab Agam terus memperbarui data sebagai dasar penyusunan R3P Sumbar di wilayahnya. Ia mengakui, data kebencanaan masih dalam proses inventarisasi.

“Data di Agam saat ini belum sempurna dan masih terus kami lengkapi,” ujar Benni Warlis.

Untuk mempercepat proses, Pemkab Agam akan segera melakukan konsolidasi internal bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Besok pagi kita rangkum bersama OPD. Kita harus cepat bergerak untuk percepatan dokumen R3P,” tegasnya.

Bencana Susulan Perkuat Urgensi R3P

Benni Warlis mengungkapkan, kondisi kebencanaan di Kabupaten Agam masih berkembang. Bahkan, bencana susulan kembali terjadi di wilayah tersebut.

“Siang tadi terjadi galodo di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya. Material kembali menerjang permukiman warga dan menambah kerusakan rumah,” ungkapnya.

Menurutnya, situasi ini semakin menegaskan pentingnya percepatan penyusunan R3P Sumbar agar penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dilakukan secara terencana dan terintegrasi. (*/red)

Berita Terkait

Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru