Pasbar, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) resmi meluncurkan inovasi 1 ASN Lindungi 1 Pekerja Rentan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor informal.
Program ini menargetkan pekerja rentan di Pasaman Barat agar mendapat perlindungan dari risiko kerja sejak awal 2026.
Peluncuran inovasi 1 ASN Lindungi 1 Pekerja Rentan dilakukan pada Apel Gabungan Awal Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (5/1). Turut hadir jajaran pimpinan OPD, ASN, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen Pemda Pasbar Lindungi Pekerja Informal
Bupati Pasbar, Yulianto, menegaskan program ini menjadi bukti kehadiran negara bagi pekerja rentan yang belum tersentuh jaminan sosial. Menurutnya, pekerja informal memiliki risiko kerja tinggi namun kerap luput dari perlindungan.
“Melalui gerakan 1 ASN Lindungi 1 Pekerja Rentan, kami membangun budaya gotong royong dan kepedulian sosial di kalangan ASN,” ujar Yulianto dalam amanatnya.
Ia menekankan setiap ASN memiliki peran strategis melindungi pekerja di lingkungan sekitar.
Perlindungan Sosial untuk Tekan Risiko Kemiskinan
Yulianto menjelaskan jaminan sosial ketenagakerjaan berperan penting menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja rentan. Perlindungan ini mencakup risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan risiko sosial ekonomi di Pasaman Barat. Pemerintah daerah menilai perlindungan preventif lebih efektif dibanding bantuan setelah risiko terjadi.
Inovasi 1 ASN Lindungi 1 Pekerja Rentan merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021. Instruksi tersebut mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh kabupaten dan kota.
Sebagai implementasi, Bupati Pasaman Barat menerbitkan surat edaran yang mengimbau setiap ASN melindungi minimal satu pekerja rentan. Skema ini difokuskan pada pekerja sektor informal di sekitar tempat tinggal ASN.
Pada peluncuran program, sejumlah pejabat daerah menyerahkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis. Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, melindungi seorang asisten rumah tangga.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Muharram, memberikan perlindungan kepada tukang langsir sawit. Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pasbar, Armen, melindungi seorang petani sawit.
Penghargaan dan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Di akhir apel, Pemkab Pasbar memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melindungi seluruh pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan juga diberikan kepada tokoh masyarakat penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, Pemda Pasbar menyerahkan santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris peserta. Langkah ini menegaskan komitmen daerah memperkuat perlindungan sosial pekerja rentan. (*/red)






