Padang, Javanusa—Pemko Padang memperketat zonasi rawan bencana sebagai langkah mitigasi jangka panjang pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah kota.
Kebijakan ini disiapkan untuk menekan risiko korban jiwa dan kerugian akibat banjir bandang serta longsor.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan hal itu saat memimpin rapat evaluasi perubahan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota, Selasa (6/1/2026). Rapat khusus tersebut membahas dampak bencana dan arah kebijakan penataan wilayah ke depan.
Rapat evaluasi DAS melibatkan akademisi dan instansi teknis lintas sektor. Hadir Prof. Abdul Hakam, Pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas (Unand), serta Prof. Asrinaldi dari FISIP Unand.
Selain itu, rapat diikuti perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, dan Dinas SDA serta Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat. Kolaborasi ini menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis data dan kajian ilmiah.
Pengetatan Zonasi Mendesak
Fadly Amran menyebut perubahan kondisi DAS akibat banjir bandang dan longsor sebagai peringatan serius bagi Kota Padang. Menurutnya, Pemko Padang perketat zonasi rawan bencana agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Kawasan berbahaya perlu dikaji secara ilmiah dan ditetapkan sebagai zona merah atau daerah terlarang huni,” ujar Fadly.
Pemko Padang mencatat sekitar 500 unit rumah warga rusak berat hingga hanyut akibat banjir bandang akhir November 2025. Bencana susulan juga terjadi pada 2 Januari 2026 di sejumlah titik rawan.
Data tersebut menjadi dasar kajian penetapan zona merah. Pemerintah kota menilai penataan ulang kawasan rawan bencana tidak bisa ditunda.
Fadly menegaskan relokasi menjadi opsi paling aman bagi warga yang bermukim di bantaran sungai dan lereng dengan kondisi tanah rapuh. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
“Saat ini kita menunggu hasil pemetaan yang lebih akurat. Pemko Padang sudah menyiapkan Hunian Sementara dan mengupayakan pembangunan sekitar 800 unit Hunian Tetap,” jelasnya.
Rencana pembangunan Huntap mencakup Kecamatan Koto Tangah, Pauh, dan beberapa lokasi alternatif lainnya. Penentuan lokasi tetap mempertimbangkan aspek keamanan, akses, dan keberlanjutan lingkungan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi risiko bencana sekaligus memberikan kepastian hunian bagi warga terdampak.
Prof. Abdul Hakam menilai perubahan kondisi sungai pascabencana hidrometeorologi di Kota Padang tergolong serius. Tanpa penataan ulang DAS, potensi banjir bandang dan longsor masih sangat tinggi.
“Pembatasan aktivitas di zona rawan dan relokasi warga terdampak parah sangat penting demi keselamatan bersama,” ujarnya. (*/red)






