Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang melanggar fasilitas umum, Kamis (8/1/2026).
Langkah ini menjadi implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) guna menjaga kenyamanan, keselamatan, dan kepentingan publik di Kota Padang.
Operasi pengawasan dan penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, S.STP, M.AP, bersama Kasi Kerja Sama Syikhtris, SH.
Petugas menyasar sejumlah lokasi strategis, mulai dari Jalan Jhoni Anwar, kawasan Lapai, hingga sepanjang jalur By Pass Padang yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Satpol PP menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, petugas juga menjangkau PMKS yang melakukan pungutan liar (pungli) di U-Turn dan persimpangan lampu lalu lintas.
Tegas namun Tetap Humanis
Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan penertiban dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Penindakan ini bertujuan memberi efek jera agar tidak ada lagi aktivitas yang melanggar aturan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Harvi.
Menurut Harvi, berjualan di badan jalan dan melakukan aktivitas di U-Turn serta persimpangan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum dan sangat berisiko bagi keselamatan,” ujarnya.
Dari hasil penertiban, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa tenda lipat, kursi plastik, tabung gas, payung, timbangan, terpal, hingga gerobak sepeda.
Petugas juga mengamankan lima orang PMKS yang terbukti melakukan pungli di U-Turn dan persimpangan lampu lalu lintas.
Pungli Meresahkan Warga
Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang, Syikhtris, menyebut tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Pungutan liar yang dilakukan sudah bersifat memaksa dan meresahkan pengguna jalan,” kata Syikhtris.
Satpol PP Padang menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan warga sebagai bagian dari komitmen menegakkan Perda Trantibum Padang.
Langkah ini diharapkan menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Padang. (*/red)






