Padang, Javansua—Pemerintah Kota Padang mempercepat validasi data penerima bantuan pascabanjir bandang guna memastikan bantuan perumahan, isi hunian, dan jaminan hidup (jadup) disalurkan tepat sasaran.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Bantuan Pascabanjir Bandang yang digelar secara daring di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (23/1/2026).
Rapat yang diinisiasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otoda Kemendagri) tersebut menekankan pentingnya akurasi dan validitas data sebagai dasar penyaluran bantuan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memberlakukan mekanisme verifikasi berlapis. Proses pendataan diawali dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, dilanjutkan pemadanan identitas melalui BPS dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta diakhiri dengan validasi lapangan.
Untuk itu, pemerintah pusat menetapkan tenggat waktu pengumpulan data terverifikasi paling lambat Jumat (23/1/2026) pukul 17.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, Asisten I Tarmizi Ismail, Asisten III Corri Saidan, Kalaksa BPBD Kota Padang Hendri Zulviton, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turut mengikuti pembahasan.
Berdasarkan pembaruan data kerusakan di Kota Padang, terjadi penyusutan signifikan jumlah rumah terdampak setelah dilakukan verifikasi lapangan menggunakan standar Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna).
Dari 6.423 laporan kejadian awal, hanya 822 unit rumah yang dinyatakan masuk kategori rusak. Rinciannya, 136 rumah hanyut, 422 rusak berat, 112 rusak sedang, dan 212 rusak ringan. Sementara 5.541 kejadian lainnya dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima bantuan pusat.
“Kami saat ini masih melakukan tahap uji publik yang dijadwalkan hingga Sabtu pagi untuk memastikan transparansi data sebelum disahkan,” ujar Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton. (*/red)






