Pemungutan Pajak Air Permukaan, Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasbar Sosialisasi ke Dunia Usaha

Penulis -

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Sumbar bersama Pemkab Pasbar menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan kepada pelaku usaha di Aula Kantor Bupati Pasbar, Rabu (28/1). (Foto: Kominfo Pasbar)

Pemprov Sumbar bersama Pemkab Pasbar menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan kepada pelaku usaha di Aula Kantor Bupati Pasbar, Rabu (28/1). (Foto: Kominfo Pasbar)

Pasbar, Javanusa—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (28/1), dan diikuti perwakilan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta pemangku kepentingan terkait.

Bupati Pasbar, Yulianto dalam sambutannya menegaskan pembangunan daerah sangat bergantung pada optimalisasi penerimaan pajak sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.

“Pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Yulianto.

Ia menambahkan, kemudahan perizinan dan birokrasi menjadi bagian dari upaya membangun hubungan sinergis dengan dunia usaha.

Potensi Sumber Daya Air Pasbar

Secara geografis, Kabupaten Pasbar memiliki potensi sumber daya air yang besar. Tercatat terdapat 147 aliran sungai dan danau yang tersebar di seluruh kecamatan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kecamatan Sungai Beremas memiliki jumlah aliran sungai terbanyak, sementara Kecamatan Sasak Ranah Pasisie paling sedikit.

Realisasi APBD dan Kontribusi Pajak Daerah

Yulianto memaparkan realisasi APBD Pasbar tahun 2025 mencapai Rp1,26 triliun. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp151,38 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah Rp64,08 miliar dan retribusi daerah Rp69,20 miliar.

Menurut Yulianto, optimalisasi Pajak Air Permukaan berpotensi meningkatkan pendapatan Pemprov Sumbar dan berdampak langsung pada dana bagi hasil ke daerah.

Objek pajak mencakup 26 perusahaan kelapa sawit, perusahaan air minum, wisata air, serta pembangkit listrik tenaga air.

“Manfaatnya tidak hanya untuk provinsi, tetapi juga memperkuat fiskal Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.

Apresiasi Perusahaan Taat Pajak

Pemkab Pasbar memberikan apresiasi kepada 14 perusahaan kelapa sawit yang melunasi PBB-P2 lebih awal pada 2025.

Beberapa di antaranya PT Perkebunan Nusantara VI, PT Gersindo Minang Plantation, PT Bakrie Pasaman Plantation, dan PT Andalas Agro Industri. Langkah ini menjadi contoh kepatuhan pajak yang mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga :  10 Unit Rumah di Aspol SPN Polda Sumbar Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menjelaskan pemungutan Pajak Air Permukaan diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023.

Pajak ini dikenakan sebesar 10 persen dari Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Objek pajak meliputi pemanfaatan air sungai, danau, serta sumber air permukaan untuk industri, PLTA, hotel, waterpark, dan usaha komersial lainnya.

Menurut Evi Yandri, Pajak Air Permukaan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah.

“Ini juga bentuk keadilan ekologis karena sumber daya air adalah milik publik yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan,” tegasnya.

Ia menilai dasar hukum pemungutan pajak sudah lengkap dan perlu dioptimalkan, khususnya dari perusahaan perkebunan besar pemilik HGU. (*/red)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB