Pasbar, Javanusa—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (28/1), dan diikuti perwakilan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta pemangku kepentingan terkait.
Bupati Pasbar, Yulianto dalam sambutannya menegaskan pembangunan daerah sangat bergantung pada optimalisasi penerimaan pajak sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.
“Pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Yulianto.
Ia menambahkan, kemudahan perizinan dan birokrasi menjadi bagian dari upaya membangun hubungan sinergis dengan dunia usaha.
Potensi Sumber Daya Air Pasbar
Secara geografis, Kabupaten Pasbar memiliki potensi sumber daya air yang besar. Tercatat terdapat 147 aliran sungai dan danau yang tersebar di seluruh kecamatan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kecamatan Sungai Beremas memiliki jumlah aliran sungai terbanyak, sementara Kecamatan Sasak Ranah Pasisie paling sedikit.
Realisasi APBD dan Kontribusi Pajak Daerah
Yulianto memaparkan realisasi APBD Pasbar tahun 2025 mencapai Rp1,26 triliun. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp151,38 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah Rp64,08 miliar dan retribusi daerah Rp69,20 miliar.
Menurut Yulianto, optimalisasi Pajak Air Permukaan berpotensi meningkatkan pendapatan Pemprov Sumbar dan berdampak langsung pada dana bagi hasil ke daerah.
Objek pajak mencakup 26 perusahaan kelapa sawit, perusahaan air minum, wisata air, serta pembangkit listrik tenaga air.
“Manfaatnya tidak hanya untuk provinsi, tetapi juga memperkuat fiskal Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.
Apresiasi Perusahaan Taat Pajak
Pemkab Pasbar memberikan apresiasi kepada 14 perusahaan kelapa sawit yang melunasi PBB-P2 lebih awal pada 2025.
Beberapa di antaranya PT Perkebunan Nusantara VI, PT Gersindo Minang Plantation, PT Bakrie Pasaman Plantation, dan PT Andalas Agro Industri. Langkah ini menjadi contoh kepatuhan pajak yang mendukung pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menjelaskan pemungutan Pajak Air Permukaan diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023.
Pajak ini dikenakan sebesar 10 persen dari Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Objek pajak meliputi pemanfaatan air sungai, danau, serta sumber air permukaan untuk industri, PLTA, hotel, waterpark, dan usaha komersial lainnya.
Menurut Evi Yandri, Pajak Air Permukaan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah.
“Ini juga bentuk keadilan ekologis karena sumber daya air adalah milik publik yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan,” tegasnya.
Ia menilai dasar hukum pemungutan pajak sudah lengkap dan perlu dioptimalkan, khususnya dari perusahaan perkebunan besar pemilik HGU. (*/red)






