Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa, Ini Ketentuan Lengkapnya

Penulis -

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. (Foto: Humas Baznas RI)

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. (Foto: Humas Baznas RI)

Jakarta, Javanusa— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan zakat fitrah Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa.

Nilai ini setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium dan jadi acuan nasional. Penetapan dilakukan setelah kajian harga beras di berbagai daerah dan dituangkan dalam keputusan resmi lembaga.

Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini berlaku untuk pembayaran melalui Baznas dan menjadi rujukan pengelolaan zakat selama Ramadan 1447 Hijriah.

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengatakan keputusan diambil melalui kajian mendalam dan pertimbangan kondisi pasar. Fokus utama kajian adalah perkembangan harga beras premium di Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” kata Noor Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Regulasi itu sekaligus menjadi dasar operasional pengumpulan zakat fitrah tahun ini.

Jadi Acuan Baznas Daerah dan LAZ

Baznas menegaskan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut menjadi acuan pembayaran melalui jaringan resmi Baznas. Tujuannya untuk menciptakan standar yang seragam dan transparan.

Menurut Noor Achmad, Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan angka tersebut sebagai pedoman. Dengan begitu, masyarakat memiliki rujukan yang jelas saat menunaikan kewajiban.

“Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta LAZ dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Baznas tetap membuka ruang penyesuaian di tingkat daerah. Kebijakan ini berlaku jika terjadi selisih harga beras yang cukup tajam antarwilayah.

Baca Juga :  Wako Padang Bersama Forkopimda Pantau Posko Nataru, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Baznas daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan nilai berbeda. Namun, penetapan harus tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri,” kata Noor Achmad.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

Baznas menjelaskan zakat fitrah sudah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan. Batas akhirnya sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sementara itu, penyaluran kepada mustahik wajib dilakukan sebelum salat Id. Penyerahan idealnya selesai sebelum khatib naik mimbar.

Baznas memastikan pengelolaan zakat fitrah mengikuti prinsip 3A. Prinsip tersebut meliputi Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Dana zakat disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan syariat Islam. Baznas juga menekankan aspek akuntabilitas dan dampak sosial bagi penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A,” ujar Noor Achmad.

Keputusan Lama Dicabut

Seiring terbitnya aturan terbaru, keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 resmi dicabut.

Aturan lama itu sebelumnya mengatur nilai zakat fitrah dan fidyah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kini, pedoman diganti dengan regulasi tahun 2026. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru