Padang, Javanusa—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menggelar mudzakarah penetapan zakat fitrah dan fidyah pada Senin (9/2/2026).
Kegiatan ini melibatkan Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Ketua Baznas Kota Padang, H. Yuspardi, mengatakan keputusan diambil sebagai pedoman bersama bagi masyarakat. Nilai zakat disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Ini menjadi keputusan bersama dan acuan resmi bagi umat Islam Kota Padang dalam membayar zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah,” kata Yuspardi.
Baznas menetapkan zakat fitrah berdasarkan konversi 2,5 kilogram beras. Nilai pembayaran dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Rinciannya sebagai berikut:
Zakat Fitrah Berdasarkan Harga Beras
-
- Beras Sokan/Anak Daro (Rp20.000/kg): Rp50.000 per orang
- Beras IR 42 (Rp18.000/kg): Rp45.000 per orang
- Beras di bawah Rp16.000/kg: Rp40.000 per orang
Baznas menyebut skema ini memberi fleksibilitas kepada masyarakat sesuai kemampuan dan pola konsumsi harian.
Besaran Fidyah Ramadan 1447 H
Selain zakat fitrah, forum mudzakarah juga menetapkan nilai fidyah. Fidyah dikonversikan dengan biaya makan pokok satu hari di Kota Padang.
Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari per orang. Nilai ini digunakan bagi wajib zakat yang tidak dapat berpuasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Dasar Perhitungan Mengacu Harga Pasar Lokal
Perwakilan Dinas Perdagangan Kota Padang, Edrian Edward selaku Kabid Stabilisasi Harga Bahan Pokok dan Penting, menyampaikan data harga beras terbaru. Data diambil dari pemantauan pasar per Senin (9/2/2026).
“Harga beras premium di Kota Padang rata-rata Rp20.000 per kilogram, sedangkan beras medium sekitar Rp16.000 per kilogram,” ujarnya.
Data tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan nilai zakat fitrah tahun ini.
Wakil Ketua MUI Kota Padang, Dr. Zulmaidi, menyebut penetapan menggunakan harga rata-rata beras. Pertimbangan itu memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Menurut dia, pendekatan moderat diperlukan agar kewajiban zakat tetap bisa dijalankan tanpa memberatkan. Karena itu, kisaran nilai dibuat bertingkat sesuai kualitas beras.
Pemko Padang dan Ormas Siap Sosialisasi
Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat menyatakan siap menyosialisasikan keputusan ini. Sosialisasi akan menjangkau OPD, masjid, dan mushala di seluruh kecamatan.
Perwakilan DMI Kota Padang, Johardi Dt Bandaro Putih, menegaskan pihaknya mendukung penuh hasil mudzakarah. DMI akan mendorong pengurus masjid menyampaikan nilai resmi zakat fitrah dan fidyah kepada jamaah.
Kasi Zakat Kemenag Kota Padang, Syufrizal, juga memastikan pihaknya mengikuti dan mendukung keputusan Baznas. Informasi resmi akan diedarkan melalui jaringan Kemenag dan lembaga keagamaan. (*/red)






