Pessel, Javanusa—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kajari Pesisir Selatan, Mohd Radyan dan dihadiri Wakil Bupati Pessel, Risnaldi Ibrahim serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
Kajari Pesisir Selatan, Mohd Radyan menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan menjalankan putusan pengadilan.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan dinyatakan inkracht oleh pengadilan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen agar barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Mohd. Radyan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Pesisir Selatan serta unsur Forkopimda dan instansi terkait atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam penegakan hukum.
Ia secara khusus mengapresiasi jajaran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pesisir Selatan yang telah mempersiapkan dan melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai prosedur.
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah Pesisir Selatan, meliputi kasus narkotika, kekerasan seksual, pencurian, dan tindak pidana lainnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 10,49 gram dan ganja kering seberat 25,27 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta barang-barang terkait perkara pidana.
Menurut Mohd Radyan, pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata fungsi kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penanganan perkara pidana.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan kepolisian, pengadilan, rutan, serta elemen masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pessel, Risnaldi Ibrahim menilai pemusnahan barang bukti tersebut mencerminkan keterbukaan dan transparansi penegakan hukum oleh Kejari Pesisir Selatan.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi proses penegakan hukum yang berlangsung di daerah.
“Pemerintah daerah mengapresiasi kejaksaan yang telah menunjukkan transparansi dan keterbukaan hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Risnaldi.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terbuka menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Risnaldi menyebut kegiatan tersebut juga menunjukkan kuatnya sinergi antara Forkopimda, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum di Pesisir Selatan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Pesisir Selatan. Dari sekitar 190 warga binaan di Rutan Kelas IIB Painan, sebanyak 110 orang merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
“Angka ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian bersama, karena narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda,” tegasnya.
Risnaldi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkoba di Pesisir Selatan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, diantaranya narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti elektronik dihancurkan, serta pakaian dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (niks)






