Jam Kerja ASN Pemko Padang Selama Ramadan 1447 H Dipangkas, Masuk Pukul 08.00 WIB

Penulis -

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam kerja ASN Pemko Padang selama Ramadan 1447 H dipangkas. (Foto: Diskominfo Padang)

Jam kerja ASN Pemko Padang selama Ramadan 1447 H dipangkas. (Foto: Diskominfo Padang)

Padang, Javanusa—Jam kerja ASN Pemko Padang selama Ramadan 1447 H dipangkas. Perubahan mencakup jam masuk, waktu istirahat, dan jam pulang kerja.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Plt Sekretaris Daerah dan mulai berlaku selama bulan puasa. Penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas sekaligus memberi ruang ibadah bagi ASN.

Jam masuk kerja ASN ditetapkan pukul 08.00 WIB. Sementara waktu istirahat dipersingkat dari satu jam menjadi 30 menit. Jam pulang kerja ditetapkan pukul 15.00 WIB.

Kebijakan ini dirancang agar ritme kerja tetap terjaga. Di sisi lain, ASN mendapat waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah puasa dengan optimal.

Khusus hari Jumat, aturan jam istirahat dibuat berbeda. Waktu istirahat menjadi satu jam untuk mengakomodasi pelaksanaan salat Jumat bagi ASN pria.

Pada hari yang sama, jam pulang kerja ditetapkan pukul 15.30 WIB. Penyesuaian ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan ibadah.

Perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, Senin sampai Sabtu, memiliki ketentuan tersendiri. ASN dengan skema ini pulang lebih awal setiap hari kerja.

Jam pulang ditetapkan pukul 14.00 WIB. Dengan pola ini, beban jam kerja tetap terdistribusi selama sepekan.

Total jam kerja efektif ASN di Kota Padang selama Ramadan tercatat 32,5 jam per pekan. Angka ini menyesuaikan pedoman pengaturan jam kerja ASN saat bulan puasa.

Pemerintah kota menegaskan penyesuaian jam tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik. Kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian tugas agar pelayanan tetap optimal.

Selain jam kerja, aturan pakaian dinas juga disesuaikan. Selama Ramadan, ASN tidak diwajibkan mengenakan busana muslim setiap hari kerja. ASN tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. (*/red)

Baca Juga :  Rakor Sinar Cinta Jadi Agenda Rutin Pemkab Tanah Datar, Hemat Anggaran dan Perkuat Kekompakan

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB