Kelangkaan LPG 3 Kg di Dharmasraya, Bupati Terbitkan SE HET dan Perketat Distribusi

Penulis -

Senin, 23 Februari 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Pemkab Dharmasraya mengambil cepat mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg di Dharmasraya.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026.

Surat edaran tersebut mengatur pengawasan dan penyaluran LPG tabung 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Bupati Annisa menegaskan kuota LPG 3 Kg untuk Kabupaten Dharmasraya tidak mengalami pengurangan. Setiap bulan, kuota yang dialokasikan mencapai 214.000 tabung.

Ia memastikan distribusi berjalan kontinyu sesuai jadwal yang ditetapkan. Selain itu, pasokan dari SPBE dalam kondisi aman tanpa pembatasan dari penyedia.

“Dengan kuota dan pasokan stabil, seharusnya kebutuhan masyarakat terpenuhi,” kata Annisa dalam keterangannya.

Dugaan Penyimpangan Distribusi

Meski kuota dinilai cukup, pemerintah daerah menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah agen dan pangkalan diduga menjual LPG keluar wilayah Dharmasraya.

Selain itu, ditemukan praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi inilah yang diduga memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.

Penyaluran Wajib Gunakan KTP

Dalam surat edaran tersebut, distribusi LPG 3 Kg ditegaskan hanya untuk masyarakat kurang mampu. Sasaran penerima meliputi rumah tangga miskin, usaha mikro, dan petani.

Restoran, hotel, serta usaha menengah dan besar dilarang menggunakan LPG bersubsidi. Setiap pangkalan wajib mendata konsumen dengan mencatat nomor KTP secara valid.

Pangkalan juga diwajibkan menyalurkan minimal 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer. Seluruh transaksi harus dapat dibuktikan dengan identitas resmi.

Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin

Pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran distribusi. Penjualan tanpa KTP, di atas HET, atau tidak sesuai data akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Pemkab Dharmasraya dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE jika terbukti melanggar.

Baca Juga :  BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sungai Rumbai Setelah Puluhan Siswa Alami Gangguan Kesehatan

“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak patuh. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Annisa.

Langkah ini diharapkan mampu menstabilkan distribusi LPG 3 Kg di Dharmasraya. Pemerintah juga mengimbau masyarakat melapor jika menemukan praktik penjualan di atas HET atau penyimpangan distribusi. (*/red)

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru