Dharmasraya, Javanusa—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat bersama manajemen PT Tidar Kerinci Agung pada Jumat (19/2/2026) di kantor perusahaan.
Pertemuan ini membahas potensi penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Kepala BKD Dharmasraya, Marten Yunus, dan dihadiri jajaran Bidang Pendapatan BKD serta perwakilan manajemen PT TKA.
Dalam pertemuan tersebut, PT TKA memaparkan data operasional perusahaan, termasuk penggunaan tenaga listrik yang sebagian besar bersumber dari PLN, dengan dukungan genset berkapasitas 320 KWh sebagai cadangan. Data pemakaian dan pembayaran listrik disampaikan sebagai bahan rekonsiliasi.
Perusahaan juga menjelaskan pemanfaatan air permukaan melalui sistem filterisasi boil pump untuk menunjang operasional. Selain itu, PT TKA memiliki jalan operasional sepanjang sekitar 180 kilometer yang digunakan untuk distribusi hasil produksi dan aktivitas perusahaan lainnya.
BKD Dharmasraya melakukan pendalaman terhadap penggunaan material tanah dan batuan untuk pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur internal perusahaan. Pendalaman ini terkait penghitungan potensi Pajak MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P3) turut dibahas. Kawasan perumahan karyawan PT TKA mencakup area Pabrik dan KBP seluas 32 hektare, Bukit Sembilan 25 hektare, serta KMG 60 hektare.
Marten Yunus menyampaikan bahwa penghitungan potensi pajak dilakukan secara objektif dan berbasis data. “Seluruh potensi pajak dihitung berdasarkan volume riil dan dokumen resmi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mengedepankan koordinasi dan rekonsiliasi untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola pajak daerah yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Dharmasraya. (*/red)






