Satpol PP Padang Tertibkan Warung Makan Buka Siang Hari saat Ramadan

Penulis -

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan warung makan yang beroperasi siang hari di bulan Ramadan, Jumat siang (27/2/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan warung makan yang beroperasi siang hari di bulan Ramadan, Jumat siang (27/2/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah warung makan yang melayani makan di tempat pada siang hari di bulan Ramadan, Jumat (27/2/2026).

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan operasional warung makan yang menerima tamu untuk makan di tempat pada jam siang.

Petugas kemudian mendatangi dua lokasi, masing-masing di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah VI, Kecamatan Padang Utara.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga serta bagian dari penegakan aturan daerah selama Ramadan.

Menurutnya, pemilik warung makan yang ditertibkan dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-Pdg/2026 tentang operasional usaha dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin pertama dijelaskan pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.

Selain penertiban di lokasi, pemilik usaha juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Chandra Eka Putra mengimbau seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang agar mematuhi aturan operasional selama Ramadan.

Ia menegaskan pemerintah tidak melarang usaha kuliner tetap beroperasi, namun tidak diperkenankan memfasilitasi makan di tempat pada siang hari demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. (*/red)

Baca Juga :  Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemko Padang Jemput Bola ke Kemensos dan Kementerian ATR/BPN

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Muhammad Fakhri Ramadan Raih Emas Lompat Tinggi Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Debut Manis, Alfarel Radhiya Bawa Emas MMA Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Berita Terbaru