Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah warung makan yang melayani makan di tempat pada siang hari di bulan Ramadan, Jumat (27/2/2026).
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan operasional warung makan yang menerima tamu untuk makan di tempat pada jam siang.
Petugas kemudian mendatangi dua lokasi, masing-masing di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah VI, Kecamatan Padang Utara.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga serta bagian dari penegakan aturan daerah selama Ramadan.
Menurutnya, pemilik warung makan yang ditertibkan dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-Pdg/2026 tentang operasional usaha dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin pertama dijelaskan pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
Selain penertiban di lokasi, pemilik usaha juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Chandra Eka Putra mengimbau seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang agar mematuhi aturan operasional selama Ramadan.
Ia menegaskan pemerintah tidak melarang usaha kuliner tetap beroperasi, namun tidak diperkenankan memfasilitasi makan di tempat pada siang hari demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. (*/red)






