Jakarta, Javanusa—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk melayani konsultasi serta pengaduan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko ini disiapkan sebagai kanal resmi bagi pekerja yang ingin memastikan haknya terpenuhi atau melaporkan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
Posko THR 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk memberikan informasi mengenai hak pekerja atas THR dan BHR, termasuk ketentuan penerima, mekanisme penghitungan, serta persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan kelayakan menerima THR serta cara perhitungannya, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK menjelang hari raya.
“Pertanyaan yang sering muncul misalnya terkait hak THR bagi pekerja yang mengalami PHK dan bagaimana mekanisme perhitungannya,” ujar Yassierli saat meninjau posko tersebut.
Selain konsultasi, layanan pengaduan akan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan. Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari raya.
Melalui layanan pengaduan, pekerja dapat melaporkan permasalahan seperti THR yang belum dibayarkan atau pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.
Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112. Layanan ini disediakan agar pekerja dapat mengakses informasi tanpa harus datang langsung ke lokasi posko.
Selain posko di tingkat pusat, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pembentukan posko serupa di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri yang terintegrasi dengan posko nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (*/red)






