THR 2026 Wajib Dibayar, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan dan Konsultasi bagi Pekerja

Penulis -

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli meninjau Posko THR dan  BHR Keagamaan 2026 di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. (Foto: Kemnaker)

Menaker Yassierli meninjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. (Foto: Kemnaker)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk melayani konsultasi serta pengaduan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Posko ini disiapkan sebagai kanal resmi bagi pekerja yang ingin memastikan haknya terpenuhi atau melaporkan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko THR 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk memberikan informasi mengenai hak pekerja atas THR dan BHR, termasuk ketentuan penerima, mekanisme penghitungan, serta persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan kelayakan menerima THR serta cara perhitungannya, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK menjelang hari raya.

“Pertanyaan yang sering muncul misalnya terkait hak THR bagi pekerja yang mengalami PHK dan bagaimana mekanisme perhitungannya,” ujar Yassierli saat meninjau posko tersebut.

Selain konsultasi, layanan pengaduan akan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan. Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari raya.

Melalui layanan pengaduan, pekerja dapat melaporkan permasalahan seperti THR yang belum dibayarkan atau pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.

Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112. Layanan ini disediakan agar pekerja dapat mengakses informasi tanpa harus datang langsung ke lokasi posko.

Selain posko di tingkat pusat, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pembentukan posko serupa di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri yang terintegrasi dengan posko nasional.

Baca Juga :  Dukung Stabilitas Harga BBM, Gubernur Mahyeldi Instruksikan ASN Sumbar Hemat Energi

Pemerintah menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru