Jakarta, Javanusa—Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait implementasi KUHP dan KUHAP, khususnya pasal-pasal yang menyangkut tindak pidana keagamaan dan kesusilaan.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3/2026), dan diwakili oleh Wakil Ketua Umum MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Menag Nasaruddin menekankan pentingnya kejelasan definisi hukum dalam KUHAP, termasuk definisi “agama”. Ia mengingatkan ketidaktahuan sejarah atau definisi agama yang tidak simetris antara negara dan ulama berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Ketua Dewan Penasihat MUI, Wahiduddin Adams, menyatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Munas dan Mukernas MUI, sekaligus respons atas berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026 dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah untuk menyatukan pemahaman terhadap pasal-pasal yang multitafsir dan kontroversial di masyarakat.
Senada, K.H. Marsudi Syuhud menyebut seluruh butir kerja sama telah dikaji secara mendalam demi kepentingan umat. Menag menyebut upaya ini sebagai bentuk pengabdian besar dan komitmen untuk menyisir pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
“Ini adalah langkah strategis untuk membuat rambu-rambu hukum yang jelas demi mengamankan umat di masa depan,” ujar Menag.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal DP MUI, Buya Amirsyah Tambunan, jajaran pejabat MUI lainnya, serta pejabat Kementerian Agama. (*/red)






