Kemenag Larang ASN Minta THR dan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Penulis -

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas. (Foto: Kemenag)

Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan lembaga tersebut untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Imbauan itu disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag kepada pimpinan satuan kerja di seluruh unit kerja Kemenag.

Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas, menegaskan ASN Kemenag harus menjaga integritas dan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.

“ASN Kementerian Agama harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” ujar Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia juga menegaskan permintaan dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan.

Menurutnya, permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN berpotensi melanggar aturan dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, ASN di lingkungan Kemenag diingatkan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kendaraan dinas, misalnya, hanya boleh dipakai untuk keperluan kedinasan dan tidak diperkenankan digunakan untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar tugas.

Inspektorat Jenderal juga mengingatkan ASN tetap menjalankan tugas secara disiplin selama masa penyesuaian kerja menjelang dan setelah libur hari raya.

Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, mengikuti kebijakan penyesuaian kerja ASN selama libur nasional dan cuti bersama perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Khairunnas menambahkan, apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Ia juga menjelaskan gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan. (*/red)

Baca Juga :  Bupati Eka Putra: Wirid Yasin Gabungan Perkokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:29 WIB

SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  

Berita Terbaru