Padang, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.030 SPPG di antaranya disuspend akibat pelanggaran standar operasional.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan penindakan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari total sanksi tersebut, sebanyak 210 SPPG dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.
Berdasarkan wilayah, jumlah sanksi terbanyak terdapat di Wilayah II (Jawa) dengan 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG, dan Wilayah III (Indonesia tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.
BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis program MBG.
Menurut Dadan, sanksi yang diberikan merupakan bagian dari proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program. SP-1 dan SP-2 diberikan sebagai peringatan agar pengelola segera melakukan perbaikan sesuai standar yang ditetapkan.
BGN menyatakan akan terus melakukan evaluasi berkala dan inspeksi lapangan guna memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait aspek keamanan pangan dan standar gizi. (*/red)






