Jakarta, Javanusa—Pemerintah menegaskan komitmen menjaga pasokan energi nasional di tengah dinamika krisis energi global.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut langkah strategis terus ditempuh untuk memastikan ketersediaan energi sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah diminta menyusun formulasi kebijakan energi yang berpihak pada masyarakat.
“Presiden memerintahkan agar kebijakan yang diambil harus ideal dan berpihak kepada rakyat,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (6/4).
Ke depan, pemerintah memastikan arah kebijakan energi difokuskan pada perlindungan masyarakat dan penguatan ketahanan energi nasional.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ESDM melakukan penguatan internal agar pelaksanaan kebijakan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika global.
Menurut Bahlil, kinerja tim menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan sektor energi. Ia menekankan pentingnya hasil kerja yang konkret dalam menyelesaikan persoalan.
“Orientasi kita hasil. Proses penting, tetapi harus mampu menyelesaikan masalah,” katanya.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan sektor energi. Dalam situasi global saat ini, setiap kebijakan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang berkembang.
Bahlil juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan sektor energi. Ia menyebut koordinasi dan komunikasi yang terjaga menjadi faktor pendukung dalam pengambilan kebijakan untuk menjamin pasokan energi nasional.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Harga Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tetap berlaku seperti saat ini.
Sementara itu, pembahasan harga BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) masih dilakukan bersama badan usaha niaga BBM.
Pemerintah juga menerapkan langkah efisiensi konsumsi energi melalui pembatasan pembelian BBM subsidi. Pembelian JBKP atau Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Ketentuan serupa berlaku untuk JBT (solar subsidi) bagi kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan umum penumpang dan angkutan barang tidak mengalami perubahan. (*/red)






