Padang, Javanusa—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menerapkan pola kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat sekaligus bagian dari penyesuaian sistem kerja di lingkungan birokrasi daerah. Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN.
Dalam skema yang ditetapkan, ASN Pemprov Sumbar melaksanakan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara itu, hari kerja lainnya tetap dilakukan secara WFO di kantor masing-masing.
Mahyeldi menegaskan fleksibilitas kerja harus diikuti dengan tanggung jawab serta disiplin. Kinerja ASN tetap diukur berdasarkan hasil kerja yang dicapai.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemprov Sumbar mengoptimalkan penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemanfaatan teknologi meliputi e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian.
Pemprov Sumbar juga memastikan penerapan WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta menjaga kualitas layanan agar tetap berjalan optimal selama kebijakan berlangsung.
Dalam aturan tersebut, terdapat 13 kategori ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja secara WFO. Kelompok tersebut meliputi:
-
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- UPTD Laboratorium Lingkungan
- UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Unit layanan kesehatan, yaitu RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi; RSUD Prof. H.M. Yamin, S.H; RSJ Prof. HB. Saanin; RSUD M. Natsir; Rumah Sakit Paru Sumatera Barat; Rumah Sakit Mata Sumatera Barat; UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan; serta UPTD Balai Laboratorium Kesehatan
- SMA/SMK/SLB
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah
- UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial
- Unit layanan publik lainnya yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat
Selain penyesuaian pola kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional kantor.
Dalam implementasinya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta menyusun rencana kerja harian bagi ASN yang menjalankan WFH.
Target kinerja ditetapkan secara terukur, dengan pengawasan melalui presensi digital dan sistem pelaporan berbasis output.
Mahyeldi menyebutkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem kerja birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik. (*/adpsb)






