Pemutakhiran Data PBI JKN, 11 Juta Peserta Dialihkan ke Warga Lebih Berhak

Penulis -

Sabtu, 18 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan keterangan pers. (Foto: Kemensos)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan keterangan pers. (Foto: Kemensos)

Mataram, Javanusa—Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran, bukan mengurangi perlindungan negara.

Pemerintah menertibkan data agar bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Gus Ipul menjelaskan, sekitar 11 juta peserta PBI yang dialihkan merupakan mereka yang berdasarkan hasil pemutakhiran data tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kelompok tersebut mencakup peserta yang telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, serta warga yang sudah tergolong mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima,” ujar Gus Ipul di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/4/2026).

Layanan Kesehatan Tetap Dijamin

Gus Ipul membantah narasi yang menyebut 11 juta peserta tersebut “dibuang” dari perlindungan negara. Ia menegaskan perubahan terjadi pada arah keberpihakan, bukan jumlah perlindungan.

Pemerintah ingin memastikan bantuan tidak terus dinikmati pihak yang tidak lagi memenuhi syarat, sementara masih banyak warga miskin dan rentan pada desil 1 hingga 5 yang membutuhkan.

“Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran,” katanya.

Ia juga meluruskan anggapan terkait rapat DPR pada 9 Februari 2026. Menurutnya, rapat tersebut tidak memutuskan pengaktifan kembali seluruh peserta, melainkan menekankan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit selama masa transisi.

Baca Juga :  Kemeriahan Festival Multi Etnis Sumbar 2024 Buktikan Padang Kota yang Toleran

“Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” ujarnya.

Mekanisme Reaktivasi Dipermudah

Pemerintah memastikan proses verifikasi dan reaktivasi berjalan cepat dan tidak mengganggu layanan kesehatan. Masyarakat dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial atau kantor desa dan kelurahan, dengan waktu proses paling cepat satu hari dan paling lambat tiga hari.

Selain itu, pemerintah menyiapkan skema khusus bagi warga dalam kondisi darurat. Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan membuka jalur reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan agar pasien tetap memperoleh layanan tanpa hambatan administratif.

“Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” kata Gus Ipul.

Penguatan Peran Daerah dan Perlindungan Sosial

Gus Ipul menekankan polemik yang muncul sering kali disebabkan oleh kekeliruan dalam memahami perbedaan antara status kepesertaan administratif dan hak atas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, penertiban data diperlukan agar subsidi tepat sasaran, sementara layanan kesehatan tetap menjadi hak masyarakat.

Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen PBPU Pemda, ia memastikan langkah tersebut bukan bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat.

Sebaliknya, pemerintah daerah justru memperkuat cakupan perlindungan karena peserta yang dialihkan akan digantikan oleh warga lain yang lebih berhak di wilayah yang sama.

“Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah daerah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. Yang kita lakukan adalah memastikan siapa yang paling berhak mendapatkan dukungan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Ia menambahkan, penyesuaian berbasis desil merupakan bentuk afirmasi untuk memperdalam keberpihakan kepada kelompok paling miskin dan rentan, bukan mengurangi anggaran perlindungan sosial.

“Penyesuaian desil bukan berarti mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan. Fokusnya adalah agar masyarakat yang paling miskin, paling rentan, dan paling membutuhkan mendapat perhatian lebih dulu,” kata Gus Ipul.

Kebijakan Dinilai Lebih Adil

Gus Ipul menegaskan inti kebijakan ini adalah mengalihkan 11 juta peserta lama yang tidak lagi layak kepada 11 juta warga lain yang lebih berhak.

Dalam waktu bersamaan, negara tetap menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, layanan kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka yang paling membutuhkan,” ujar Gus Ipul. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB