Kemenperin Permudah Sertifikasi TKDN Industri Kecil, Gratis dan Bisa Self Declare

Penulis -

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenperin permudah industri kecil raih sertifikat TKDN. (Foto: Kemenperin)

Kemenperin permudah industri kecil raih sertifikat TKDN. (Foto: Kemenperin)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah terus memperluas akses pasar berkelanjutan bagi pelaku industri dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan ini mengandalkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen utama penguatan produk lokal.

Pelaku industri kecil kini dapat mengajukan sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare tanpa biaya. Skema ini memberi kemudahan sekaligus mempercepat keterlibatan industri kecil dalam rantai pasok pemerintah.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi langkah strategis memperkuat dominasi produsen lokal di pasar nasional.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berfokus pada peningkatan penggunaan produk lokal dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan multiplier effect guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Afirmasi untuk Industri Kecil dan UMKM

Pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada industri kecil dan menengah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini mewajibkan alokasi 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk dalam negeri.

Kebijakan tersebut juga mendorong percepatan penayangan produk UMKM, termasuk IKM dan koperasi, dalam e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Upaya ini diharapkan meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam pengadaan pemerintah.

Pendampingan dan Regulasi Diperkuat

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menyatakan bahwa Kemenperin terus mendampingi pelaku industri kecil dalam pengajuan sertifikasi TKDN self declare.

Pendampingan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025. Regulasi ini memberikan kemudahan pemenuhan nilai TKDN bagi industri kecil.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ujar Reni.

Baca Juga :  Sinergi Kemendag, Diaspora, dan Mahasiswa Dorong 42 UMKM Tembus Pasar Australia

Sebagai implementasi kebijakan, Kemenperin menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi TKDN secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026. Sebanyak 65 peserta hadir langsung, sementara lebih dari 250 peserta mengikuti secara daring dari berbagai daerah.

Reni menilai, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan

Pelaku usaha wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan telah divalidasi sebagai industri kecil untuk mengakses skema self declare. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

Sekretaris Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi, menjelaskan bahwa pendampingan terbagi dalam dua sesi, yaitu diskusi panel untuk peserta luring dan daring, serta desk consultation bagi peserta luring.

Kemenperin juga menggandeng sejumlah instansi, termasuk dinas terkait di Kota dan Kabupaten Bogor, Pusat P3DN, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro.

Kolaborasi ini bertujuan memastikan proses sertifikasi berjalan efektif dan mudah diakses pelaku industri kecil. (*/red)

Berita Terkait

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal
Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi
Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak
Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen
Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru