Teguran Diabaikan, Satpol PP Padang Bongkar Pos Ronda dan Lapak PKL di Simpang Pramuka

Penulis -

Senin, 11 Mei 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang membongkar pos ronda yang dijadikan pangkalan ojek dan lapak PKL di Simpang Jalan Pramuka, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang membongkar pos ronda yang dijadikan pangkalan ojek dan lapak PKL di Simpang Jalan Pramuka, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar pos ronda yang dijadikan pangkalan ojek dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026).

Penertiban tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Pihak kelurahan dan Kecamatan Padang Utara juga ikut hadir selama proses pembongkaran berlangsung.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan petugas sebelumnya telah memberikan teguran kepada pihak terkait. Namun, teguran itu tidak mendapat respons.

“Sebelum pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena itu, Satpol PP Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra Eka Putra.

Pembongkaran Berjalan Humanis

Proses pembongkaran sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga di lokasi. Meski demikian, personel Satpol PP tetap menjalankan penertiban secara humanis dan persuasif.

Petugas terus mengedepankan pendekatan dialogis agar situasi tetap kondusif selama pembongkaran berlangsung.

Chandra Eka Putra menegaskan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas umum dan lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” kata Chandra. (*/red)

Baca Juga :  18 Terduga Teroris Ditangkap, Polri Perketat Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB