Kapal Pengangkut 2.000 Ikan Hias Ilegal Ditangkap di Mentawai, Lima Kru Diamankan

Penulis -

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Sumbar menggagalkan pengiriman sekitar 2.000 ekor ikan hias ilegal dari Kepulauan Mentawai menuju Bali. (Foto: Ist)

Ditpolairud Polda Sumbar menggagalkan pengiriman sekitar 2.000 ekor ikan hias ilegal dari Kepulauan Mentawai menuju Bali. (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat menggagalkan pengiriman sekitar 2.000 ekor ikan hias ilegal dari Kepulauan Mentawai menuju Bali.

Kapal KM ANTEL GT 15 yang membawa ribuan ikan tersebut ditangkap di perairan Sikakap, Mentawai, Senin (11/5/2026) dini hari.

Selain menyita ikan hias, polisi juga mengamankan lima kru kapal termasuk nakhoda karena kapal beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat personel Ditpolairud melakukan patroli rutin di wilayah perairan Mentawai. Petugas kemudian menghentikan kapal KM ANTEL untuk pemeriksaan dokumen dan muatan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak memiliki SPB. Saat dicek lebih lanjut, petugas menemukan sekitar 2.000 ekor ikan hias di dalam palka kapal,” ujar Solihin di Padang, Senin (11/5/2026).

Diduga Beroperasi Sejak 2016

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga telah menjalankan aktivitas pengambilan ikan hias ilegal sejak 2016. Dalam sebulan, mereka disebut melakukan pengiriman dua kali dari Mentawai.

Menurut Solihin, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem laut Mentawai yang selama ini menjadi daya tarik wisata bawah laut.

“Kalau dilakukan dua kali setiap bulan selama bertahun-tahun, tentu jumlah ikan yang diambil sudah sangat banyak. Padahal ekosistem laut Mentawai menjadi salah satu magnet wisatawan mancanegara,” katanya.

Jenis ikan yang diamankan terdiri dari sedikitnya 10 spesies ikan hias, di antaranya Nemo, Angel Doreng, Angel Asli, dan Angel Merah. Spesies tersebut hidup di kawasan terumbu karang perairan jernih Mentawai.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan jaringan perdagangan ikan hias ilegal yang terorganisir. Ikan hasil tangkapan dari Mentawai dibawa ke Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, sebelum dikirim ke Bali hingga luar negeri.

Baca Juga :  Catat Sejarah HUT ke-81 RI, Wali Kota Bukittinggi Serahkan Bendera Pusaka di Bawah Jam Gadang

Menurut Solihin, pengepul membeli ikan dari nelayan dengan harga sekitar Rp25 ribu per ekor. Selanjutnya, ikan dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi, bahkan mencapai ratusan ribu rupiah di pasar ekspor seperti Singapura.

Ia menegaskan, eksploitasi ikan hias secara ilegal dapat mengancam kelestarian ekosistem laut Mentawai jika terus dibiarkan berlangsung.

“Kalau ekosistem rusak, tentu akan berdampak pada sektor pariwisata dan keberlanjutan sumber daya laut di Mentawai,” ujarnya.

Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Saat ini, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak pengepul yang terlibat.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha perikanan tanpa izin di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

“Penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberi efek jera,” tutup Solihin. (*/red)

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru