Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengingatkan masyarakat dan wisatawan untuk waspada terhadap praktik parkir liar selama libur panjang akhir pekan.
Imbauan ini menyusul potensi meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Kota Padang.
Pemko Padang meminta warga dan pengunjung tidak membayar uang parkir kepada oknum petugas ilegal yang tidak memiliki identitas resmi. Langkah itu untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di kawasan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, menjelaskan masyarakat dapat mengenali petugas parkir resmi dengan mudah. Juru parkir resmi wajib mengenakan rompi khusus serta memiliki tanda pengenal atau pening yang jelas.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu memberikan pembayaran apabila menemukan petugas parkir tanpa atribut resmi tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun wisatawan yang akan berkunjung, bayarlah parkir kepada petugas resmi, yang dilihat dari identitasnya. Kalau bukan petugas resmi tidak usah dibayar,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (14/5/2026).
Pemko Padang Siapkan Layanan Pengaduan 112
Selain itu, Pemko Padang juga meminta masyarakat bersikap proaktif jika menemukan praktik pungutan parkir liar atau tindakan premanisme di lokasi parkir.
Dishub Padang telah menyediakan layanan pengaduan darurat melalui nomor 112. Kanal tersebut digunakan untuk menerima laporan masyarakat terkait juru parkir ilegal maupun gangguan ketertiban lainnya.
“Silakan kalau menemukan juru parkir yang tidak resmi, laporkan ke 112, kami akan tindak lanjuti segera,” tegasnya.
Upaya penertiban parkir liar ini menjadi bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Wali Kota Padang, yakni Padang Sigap. Program tersebut bertujuan mempercepat respons terhadap berbagai persoalan di lapangan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dan wisatawan di Kota Padang. (*/red)






