Wamensos: Pelanggaran Pengadaan Sekolah Rakyat Akan Diproses Hukum

Penulis -

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamensos Agus Jabo Priyono di kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026). (Foto: Kemensos)

Wamensos Agus Jabo Priyono di kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026). (Foto: Kemensos)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Sosial memperketat pengawasan pengadaan program Sekolah Rakyat setelah muncul proses pendalaman internal.

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui jalur hukum.

“Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya,” kata Agus Jabo.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah tim khusus menyampaikan hasil klarifikasi di kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026).

Tim khusus tersebut dibentuk satu pekan lalu atas arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Tim ini terdiri dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos dan dipimpin langsung oleh Agus Jabo. Fokus utamanya melakukan audit internal mendalam terhadap pengadaan Sekolah Rakyat.

Klarifikasi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Tim khusus telah menelusuri dokumen serta mekanisme pengadaan, termasuk pengadaan sepatu untuk murid Sekolah Rakyat. Agus Jabo menyebut secara umum proses sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, tim menemukan sejumlah catatan penting dalam klarifikasi awal. Salah satunya potensi maladministrasi pada pengadaan sepatu murid Sekolah Rakyat Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ada potensi maladministrasi,” ungkapnya.

Pendalaman Dugaan Selisih Perencanaan dan Realisasi

Agus Jabo menegaskan tim masih melanjutkan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses pengadaan. Fokus utama juga mengarah pada kemungkinan selisih antara perencanaan dan realisasi.

Ia menegaskan Kemensos tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran dalam proses tersebut.

“Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin (bagi)pegawai yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemenag Ajukan Formasi Guru PAI Sekolah Rakyat, Fokus Penguatan Karakter dan Kompetensi

Ia juga menyebut isu dugaan markup harga sepatu menjadi bahan evaluasi penting bagi perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kemensos. Ke depan, proses pengadaan harus berjalan lebih cermat, akuntabel, transparan, dan profesional.

Dua Pejabat Dinonaktifkan Sementara

Langkah tegas juga diambil Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.

Gus Ipul menegaskan keputusan tersebut bertujuan menjaga objektivitas serta memperlancar proses pendalaman temuan internal.

“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh pengadaan barang dan jasa di Kemensos.

“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” katanya.

Selain itu, Gus Ipul meminta Sekretaris Jenderal Robben Rico untuk melakukan rasionalisasi anggaran sekaligus memperkuat kapasitas tim pengadaan. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru