Makkah, Javanusa—Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026.
Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal hingga penjualan dam yang tidak sesuai aturan.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penanganan kasus tersebut saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Dugaan Pelanggaran Hukum Haji
Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan para WNI meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron.
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan kasus penjualan dam.
KJRI Pantau Proses Hukum
Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih dapat melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.
Ia menjelaskan, nasib WNI tersebut bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Menurutnya, sistem hukum Arab Saudi membedakan pidana umum dan pidana khusus.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.
Penjualan Dam Jadi Sorotan
Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah memperoleh pembebasan bersyarat. Aparat keamanan Arab Saudi belum memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron. (*/red)






