Jakarta, Javanusa—Seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 resmi dimulai. Pendaftaran dibuka pada 1–10 Juni 2026.
Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Kementerian Agama menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan resmi.
Majelis Masyayikh berfungsi sebagai lembaga representatif Dewan Masyayikh. Lembaga ini menjaga mutu pendidikan pesantren. Selain itu, lembaga ini memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terjaga dalam sistem pendidikan nasional.
Struktur dan Tugas AHWA
Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh. Tim ini dibentuk melalui KMA Nomor 609 Tahun 2026. AHWA terdiri dari sembilan orang dengan unsur pemerintah dan asosiasi pesantren.
Susunan anggota AHWA adalah sebagai berikut:
-
- H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. (unsur pemerintah)
- Maskuri, M.Ed. (unsur asosiasi pesantren)
- Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (unsur asosiasi pesantren)
- Agus Muhammad (unsur asosiasi pesantren)
- KH. Miftah Faqih, M.A. (unsur asosiasi pesantren)
- Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (unsur asosiasi pesantren)
- H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (unsur asosiasi pesantren)
- H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (unsur asosiasi pesantren)
- Muhammad Ulin Nuha, Lc. (unsur asosiasi pesantren)
Komitmen Transparansi dan Objektivitas
Ketua AHWA KH. Miftah Faqih menyampaikan pemilihan anggota Majelis Masyayikh sangat penting. Ia menegaskan proses harus objektif, transparan, dan akuntabel.
“Majelis Masyayikh berperan strategis sebagai lembaga mandiri. Lembaga ini menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, seleksi harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Prinsip Seleksi dan Petunjuk Teknis
Sekretaris AHWA KH. Achmad Roziqi menjelaskan seleksi mengacu pada Juknis resmi. Juknis ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.
Juknis ini menekankan prinsip legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, dan pelayanan yang baik.
Partisipasi Pesantren dan Tahapan Seleksi
Kementerian Agama telah mengirim surat kepada pesantren dan asosiasi nasional. Surat tersebut mendorong partisipasi aktif dalam pengusulan calon terbaik.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman administrasi, dan pengumpulan esai. Selanjutnya peserta mengikuti uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota.
Jumlah anggota Majelis Masyayikh ditetapkan ganjil, minimal 9 orang dan maksimal 17 orang. Komposisi harus merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.
Penetapan dan Pelantikan
Peserta yang lulus wawancara akan diajukan AHWA kepada Menteri Agama. Selanjutnya, penetapan dilakukan oleh Menteri Agama sebagai anggota Majelis Masyayikh. Pelantikan anggota masa khidmat 2026–2031 dijadwalkan pada 3–4 November 2026.
Syarat Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon:
-
- Bersedia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Masyayikh
- Memiliki integritas
- Memiliki komitmen kebangsaan
- Tidak pernah dipidana dengan putusan hukum tetap
- Bukan pengurus partai politik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki SKCK
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup
- Memiliki pengalaman pendidikan pesantren
- Memiliki keahlian keilmuan agama Islam
- Berlatar belakang pendidikan pesantren
- Berusia minimal 40 tahun
- Bukan anggota AHWA saat dipilih
- Rekomendasi asosiasi pesantren (opsional)
Melalui seleksi ini, pemerintah berharap lahir anggota Majelis Masyayikh yang berintegritas. Mereka diharapkan memperkuat sistem penjaminan mutu dan menjaga tradisi keilmuan pesantren di Indonesia. (*/red)






