Jakarta, Javanusa—Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat tata kelola ekspor nasional dan meningkatkan penerimaan negara.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan devisa hasil ekspor memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan akan diterapkan secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Airlangga mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan kepada sejumlah asosiasi pengusaha dari dalam maupun luar negeri. Sosialisasi tersebut mencakup aturan devisa hasil ekspor dan mekanisme ekspor melalui badan usaha milik negara.
“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.
Asosiasi Pengusaha Dukung Kebijakan Pemerintah
Airlangga menyebut mayoritas asosiasi pengusaha menyambut positif arah kebijakan pemerintah. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk pemerintah.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” katanya.
Pemerintah menilai dukungan dunia usaha menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Implementasi Dimulai 1 Juni 2026
Airlangga menjelaskan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan penuh kebijakan dalam tiga bulan pertama.
“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi untuk mendukung pengawasan kebijakan. Sistem tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem monitoring otomatis.
“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.
Pemerintah Perkuat Pengawasan Kebijakan
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopoli yang mengganggu pasar.
Menurut Purbaya, pemerintah akan melibatkan unsur lintas kementerian dalam proses pengawasan. Pemerintah juga merancang sistem pengawasan yang lebih baik dibandingkan sejumlah lembaga sebelumnya.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya. (*/BPMI Setpres)






