Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepasang muda-mudi dari sebuah rumah kos di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (24/5).
Keduanya diamankan setelah warga melaporkan dugaan pelanggaran norma sosial serta gangguan ketertiban dan ketenteraman umum (trantibum) di lingkungan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan, laporan awal datang dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas seorang pria yang kerap keluar masuk kamar kos yang dihuni seorang perempuan.
“Petugas menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum di salah satu kamar kos di Padang Timur. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pengurus lingkungan setempat, kamar kos tersebut diketahui ditempati oleh seorang perempuan. Namun, seorang laki-laki dilaporkan sering datang dan berada di lokasi dalam durasi yang cukup lama.
Warga sekitar juga mengaku mulai curiga setelah pasangan tersebut beberapa kali terlihat berada dalam satu kamar dengan kondisi pintu tertutup. Situasi itu kemudian mendorong warga melakukan pengamanan awal sebelum menyerahkan keduanya kepada petugas.
Setelah diamankan, kedua individu tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum.
Chandra Eka Putra mengapresiasi kepedulian warga yang cepat melapor atas dugaan pelanggaran di lingkungan mereka. Menurutnya, peran aktif masyarakat penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan trantibum,” katanya. (*/red)






