Padang, Javanusa—Penertiban lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Kegiatan ini berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo pada Selasa (26/5/2026) pagi.
Petugas menertibkan bangunan yang melanggar aturan karena memakai ruang publik untuk aktivitas usaha.
Di lapangan, petugas menjalankan penertiban secara bertahap. Satpol PP Padang menerapkan pendekatan humanis dan persuasif selama proses berlangsung.
Petugas meminta pemilik lapak membongkar atau memindahkan dagangan mereka. Petugas juga membantu proses pemindahan agar pedagang tidak mengalami kerugian lebih besar.
Satpol PP Padang bersama pihak kecamatan dan kelurahan ikut membantu warga memindahkan lapak ke lokasi yang sesuai aturan.
Komitmen Menjaga Ketertiban Umum Kota
Kepala Satpol PP Padang Chandra Eka Putra menegaskan penertiban ini sebagai komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, namun agar fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Kami juga membantu pemilik lapak untuk memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar aturan serta mengajak pemilik bangunan untuk tidak melebihi batas hingga ke badan jalan,” ujarnya.
Imbauan untuk Tidak Gunakan Fasum dan Fasos
Ia juga menegaskan masyarakat tidak boleh menggunakan fasum dan fasos untuk kegiatan usaha.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota. Mari kita stop menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk berjualan,” tegasnya. (*/red)






