Mau Impor Hamster dari Luar Negeri? Simak 5 Prosedur Karantina yang Wajib Dipenuhi

Penulis -

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hamster. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi hamster. (Foto: Pixabay)

Javanusa.com—Hamster menjadi salah satu hewan peliharaan yang banyak diminati karena ukurannya kecil, tingkahnya aktif, serta perawatannya yang relatif mudah.

Hewan pengerat dari subfamili Cricetinae ini juga memiliki ciri khas berupa kantong pipi elastis untuk menyimpan makanan dan gigi seri yang terus tumbuh.

Namun, masyarakat yang ingin membeli atau mendatangkan hamster dari luar negeri wajib memenuhi sejumlah prosedur karantina sebelum hewan tersebut masuk ke Indonesia. Ketentuan ini bertujuan memastikan hamster yang diimpor dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit hewan menular.

1. Registrasi Melalui Sistem SSmQC

Importir terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina melalui sistem Single Submission Quarantine and Customs (SSmQC). Layanan tersebut dapat diakses secara daring melalui sistem SSmQC Gen2.

2. Dokumen dari Negara Asal Wajib Lengkap

Sebelum hamster dikirim ke Indonesia, importir wajib memastikan seluruh persyaratan dari negara asal telah terpenuhi. Salah satu dokumen utama yang harus tersedia ialah Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate.

Dokumen tersebut diterbitkan oleh otoritas karantina atau pejabat berwenang di negara asal sebagai bukti bahwa hamster dalam kondisi sehat.

3. Pengisian Dokumen Prior Notice

Selain melengkapi dokumen kesehatan, pihak eksportir atau pengirim dari luar negeri juga wajib mengisi dokumen pemberitahuan awal atau prior notice sebelum hamster diberangkatkan ke Indonesia.

Pengisian dokumen dilakukan secara online melalui laman Prior Notice Karantina Indonesia.

4. Pelaporan Saat Tiba di Indonesia

Setelah hamster tiba di bandara atau pelabuhan pemasukan, importir harus segera melaporkan kedatangan hewan tersebut kepada petugas karantina.

Importir juga wajib menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk sertifikat kesehatan dan dokumen lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ramalan Cinta 12 Zodiak Jumat 4 September 2026: Waktunya Lepaskan Masa Lalu
5. Pemeriksaan Karantina dan Pelepasan

Petugas kemudian melakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hamster sehat dan bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Dokter Hewan Karantina akan menerbitkan Sertifikat Pelepasan.

Sertifikat tersebut menjadi syarat pembebasan hamster agar dapat keluar dari area pemasukan resmi.

Pemerintah mengimbau masyarakat mematuhi seluruh prosedur tersebut agar proses impor hamster berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WA Center Barantin di nomor 08111920336.

Sumber: Barantin

Berita Terkait

3 Zodiak Memasuki Era Baru Percintaan Mulai 9 Oktober 2026, Cancer hingga Pisces
3 Zodiak Diprediksi Beruntung pada 8 Oktober 2026, Gemini hingga Pisces
Ramalan Zodiak 7 Oktober 2026: 3 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Energi Positif
4 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Keberuntungan pada Selasa 6 Oktober 2026
4 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Keberuntungan dan Kelimpahan pada Senin 5 Oktober 2026
Ramalan Zodiak 5 Oktober 2026: Aries, Leo dan Scorpio Didorong Berani Ambil Tindakan
3 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Istimewa pada Minggu 4 Oktober
Ramalan Zodiak 30 September 2026: 4 Zodiak Berpeluang Dapat Keberuntungan Finansial

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:29 WIB

SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  

Berita Terbaru