Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (29/5/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang yang masih berjualan di atas trotoar dan area taman kota.
Selain itu, beberapa kendaraan milik pedagang juga terparkir di trotoar sehingga menghambat akses pejalan kaki dan mengganggu fungsi fasilitas publik.
Petugas menilai aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan ruang terbuka hijau.
Di sejumlah titik, kondisi taman terlihat mengalami kerusakan. Bahkan, sebagian rumput mati karena area tersebut kerap digunakan untuk aktivitas berdagang.
Trotoar dan Taman Harus Sesuai Peruntukan
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut. Pada kesempatan itu, petugas memberikan teguran sekaligus imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun taman sebagai tempat berjualan.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya. Trotoar disediakan untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan ataupun parkir kendaraan,” kata Eka Putra Irwandi.
Ia menegaskan, taman kota merupakan aset publik yang dibangun untuk menghadirkan kenyamanan, keindahan, serta ruang interaksi bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak perlu menjaga keberadaannya agar tetap berfungsi dengan baik.
Kerusakan Taman Jadi Perhatian
Menurut Eka, penggunaan area taman secara terus-menerus untuk aktivitas berdagang telah menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas dan vegetasi yang ada.
“Kondisi rumput di beberapa titik sudah rusak bahkan mati. Ini menjadi perhatian kami karena taman kota merupakan bagian dari wajah kota yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka mengungkapkan Satpol PP telah berulang kali menyosialisasikan aturan dan memberikan peringatan kepada para PKL agar tidak berjualan di atas trotoar maupun kawasan taman.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. (*/red)






