Jakarta, Javanusa—Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Saat meninggalkan gedung pemeriksaan, Dadan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung memasuki kendaraan tahanan yang telah menunggu di lokasi.
Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Keduanya juga mengenakan rompi merah muda dengan tangan terborgol.
Penahanan tersebut terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).
Pada hari yang sama dengan penahanan, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat Dadan maupun pasal yang disangkakan kepadanya.
Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengindikasikan bahwa pencopotan Dadan berkaitan dengan berbagai informasi yang diterima Presiden, termasuk dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, kemungkinan besar seperti itu. Banyak informasi yang masuk kepada beliau (Presiden),” ujar Dudung kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterkaitan pencopotan Dadan dengan kasus jual beli SPPG. Ia menegaskan bahwa isu tersebut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan.
“Ya, salah satu faktornya itu,” kata Dudung. (*/red)






