Kenakan Rompi Merah Muda dan Diborgol, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Penulis -

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung, pada Rabu (3/6/2026). (Foto: Dok. BGN)

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung, pada Rabu (3/6/2026). (Foto: Dok. BGN)

Jakarta, Javanusa—Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).

Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

Saat meninggalkan gedung pemeriksaan, Dadan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung memasuki kendaraan tahanan yang telah menunggu di lokasi.

Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Keduanya juga mengenakan rompi merah muda dengan tangan terborgol.

Penahanan tersebut terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).

Pada hari yang sama dengan penahanan, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat Dadan maupun pasal yang disangkakan kepadanya.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengindikasikan bahwa pencopotan Dadan berkaitan dengan berbagai informasi yang diterima Presiden, termasuk dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya, kemungkinan besar seperti itu. Banyak informasi yang masuk kepada beliau (Presiden),” ujar Dudung kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterkaitan pencopotan Dadan dengan kasus jual beli SPPG. Ia menegaskan bahwa isu tersebut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan.

“Ya, salah satu faktornya itu,” kata Dudung. (*/red)

Baca Juga :  Jalan Baru Kayu Aro Dibatasi Pascagalodo, Kendaraan 10 Ton ke Atas Dilarang Melintas

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru