Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang memperkuat sistem pengawasan internal dengan menerapkan E-Audit Terintegrasi melalui pemanfaatan dan integrasi data antarperangkat daerah.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Integrasi dan Pemanfaatan Data dalam Rangka Pengawasan Elektronik (E-Audit Terintegrasi) di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Jumat (5/6/2026), di Kantor Inspektorat Kota Padang.
Penandatanganan kesepakatan itu dihadiri Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tommy TRD, Plt Kepala BPKAD Elvira, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Novalino, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Erwin M, serta jajaran Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Padang.
Dukung Kota Pintar dan Pemerintahan Digital
Penerapan E-Audit Terintegrasi menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Padang dalam mendukung visi Kota Padang sebagai kota pintar. Program tersebut juga sejalan dengan penguatan sistem pemerintahan digital yang terus didorong pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, E-Audit mendukung terwujudnya ekosistem Satu Data Indonesia (SDI). Sistem tersebut memastikan ketersediaan, validitas, dan keamanan data antarinstansi secara real time sehingga proses pengawasan dapat berlangsung lebih efektif dan akurat.
Integrasikan Data Strategis Pemerintah Daerah
Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani, para pihak menyepakati integrasi sejumlah data strategis yang menjadi kebutuhan pengawasan.
Data tersebut meliputi data anggaran dan realisasi, data pengadaan barang dan jasa, registrasi kontrak, serta penyediaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi.
Melalui integrasi data tersebut, pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan berbasis teknologi.
Pengawasan Beralih ke Sistem Real-Time
Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra mengatakan E-Audit bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, terutama pada aspek pengawasan internal.
“E-Audit bertujuan untuk efisiensi birokrasi, deteksi dini terhadap potensi penyimpangan khususnya dalam aspek pengawasan internal. Ini juga menggeser metode pengawasan post-factum menjadi pengawasan yang bersifat real-time,” ujarnya.
Menurut Sonny, sistem tersebut memungkinkan pengawasan berlangsung lebih cepat karena data dapat diakses dan dianalisis secara terintegrasi.
Sementara itu, Irban III Inspektorat Kota Padang, Metri, menegaskan penerapan E-Audit juga membantu Inspektorat dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Dengan E-Audit, Inspektorat juga bisa mengawal dan memastikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal maupun eksternal,” katanya.
Melalui penerapan E-Audit Terintegrasi, Pemerintah Kota Padang berharap pengawasan internal menjadi lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. (*/red)






