Razia Kos-Kosan dan Penginapa di Padang, Satpol PP Amankan 13 Orang

Penulis -

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang merazia salah satu rumah kos di Padang, Sabtu (6/6/2026) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang merazia salah satu rumah kos di Padang, Sabtu (6/6/2026) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Sebanyak 13 orang diamankan dalam pengawasan rumah kos dan penginapan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan yang ditemukan di sejumlah rumah kos dan hotel melati yang diduga melanggar ketentuan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pengawasan dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan lemahnya pengawasan di sejumlah rumah kos. Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai pelanggaran.

Menurut Chandra, penyalahgunaan rumah kos menjadi perhatian serius pemerintah daerah seiring meningkatnya jumlah usaha kos-kosan di Kota Padang.

Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal harus diimbangi dengan pengawasan yang baik dari pemilik maupun pengelola kos.

Pengawasan Kos Mengacu pada Perda Trantibum

Chandra menjelaskan ketentuan mengenai rumah kos dan penginapan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 36.

“Di Perda Nomor 01 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 36 telah dijelaskan tentang tertib rumah kos dan penginapan. Namun, masih ada pemilik yang abai dalam melakukan pengawasan terhadap kos miliknya. Ingat, jika seseorang memiliki niat yang tidak baik, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di kos-kosan maupun hotel berbintang,” ujar Chandra.

Ia menambahkan, petugas melakukan pengawasan terhadap delapan rumah kos dan hotel melati di sejumlah lokasi di Kota Padang. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan dua rumah kos yang diduga melanggar Pasal 38 tentang tertib kos dan penginapan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Trantibum.

Banyak Aduan Masyarakat Masuk

Menurut Chandra, pengawasan dilakukan setelah banyak laporan masyarakat terkait lemahnya pengawasan yang dilakukan sejumlah pemilik rumah kos.

Baca Juga :  Wali Nagari se-Tanah Datar Selesaikan Retreat di IPDN Sumbar, Siap Tingkatkan Pelayanan Nagari

“Banyak pengaduan masyarakat yang masuk bahwa pemilik rumah kos lemah dalam melakukan pengawasan. Karena itu, kami melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi yang dilaporkan. Kami juga melibatkan RT, RW, Dubalang, camat, serta perangkat wilayah lainnya dalam melakukan pengawasan,” katanya.

Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP bersama camat dan tokoh masyarakat setempat terus mengawasi aktivitas di lingkungan rumah kos. Upaya tersebut lebih menitikberatkan pada langkah pencegahan melalui pembinaan, arahan, dan peringatan kepada penghuni maupun pemilik kos.

Satpol PP Amankan 13 Orang

Chandra menegaskan pihaknya mengutamakan langkah preventif agar pemilik dan penghuni kos mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan arahan dan mengingatkan pemilik maupun penghuni kos agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika pemilik tidak berada di lokasi atau tidak melakukan pengawasan sama sekali, kami akan melakukan pengawasan lebih mendalam. Buktinya, hari ini kami mengamankan sebanyak 13 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan. Ada yang berpasangan tanpa surat nikah dan ada juga yang tidak memiliki KTP,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pemilik rumah kos mematuhi ketentuan yang berlaku di Kota Padang. (*/red)

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:29 WIB

SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  

Berita Terbaru