Rumah dan Warung di Alai Parak Kopi Padang Hangus Terbakar, 1 Lansia Terluka

Penulis -

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dinas Damkar Padang memadamkan api yang membakar rumah di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Selasa (9/6/2026). (Foto: Dinas Damkar Padang)

Petugas Dinas Damkar Padang memadamkan api yang membakar rumah di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Selasa (9/6/2026). (Foto: Dinas Damkar Padang)

Padang, Javanusa—Kebakaran rumah di Alai Parak Kopi Padang mengakibatkan seorang lansia mengalami luka-luka dan delapan warga dari tiga kepala keluarga harus mengungsi.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) siang itu juga menghanguskan depot air minum dan warung kelontong yang berada dalam satu bangunan.

Kebakaran tersebut terjadi di Komplek Vila Raya Indah Blok C2, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Selain menimbulkan kerugian material yang besar, peristiwa itu juga memaksa penghuni rumah meninggalkan tempat tinggal mereka untuk sementara waktu.

Korban yang mengalami luka diketahui bernama A Basli Sikumbang (82), seorang pedagang yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Meski menyebabkan kerugian besar, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Api Muncul dari Dapur Rumah

Bangunan yang terbakar merupakan milik Haryansyah (44), seorang wiraswasta. Berdasarkan keterangan saksi mata, Andri (62), api pertama kali terlihat dari bagian dapur rumah sebelum menjalar dengan cepat ke depot air minum dan warung kelontong yang berada dalam satu area bangunan.

Kepala Seksi Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, Sutopo, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 14.10 WIB.

Merespons laporan tersebut, petugas langsung mengerahkan armada pemadam satu menit kemudian.

“Begitu laporan masuk pukul 14.10 WIB, unit langsung kami berangkatkan pada 14.11 WIB dan tiba di lokasi pukul 14.16 WIB. Kami mengerahkan delapan unit armada dan 90 personel untuk memastikan api tidak meluas ke bangunan-bangunan di sekitarnya,” ujar Sutopo.

Lokasi kejadian yang berjarak sekitar 1,8 kilometer dari Markas Komando (Mako) 113 memungkinkan petugas mencapai lokasi dalam waktu singkat.

Kerahkan Delapan Armada 

Petugas kemudian berupaya memadamkan kobaran api agar tidak merembet ke permukiman warga yang berada di sekitar lokasi. Seluruh proses penanganan selesai pada pukul 15.08 WIB.

Baca Juga :  1 Unit Rumah dan 3 Toko di Bandar Buat Terbakar, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Kebakaran menghanguskan satu unit rumah beserta depot air minum dan warung P&D dengan luas bangunan sekitar 20 x 10 meter persegi.

Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, total kerugian material akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta. Sementara itu, petugas berhasil menyelamatkan aset dengan nilai taksiran sekitar Rp1,2 miliar dari ancaman kobaran api.

Sutopo menjelaskan bahwa lokasi kebakaran yang berada di kawasan padat penduduk menjadi tantangan tersendiri saat proses pemadaman berlangsung.

Jalan Sempit Jadi Kendala Pemadaman

Akses jalan yang sempit serta banyaknya warga yang berdatangan untuk menyaksikan proses pemadaman sempat menghambat mobilitas armada di lapangan.

“Kondisi jalan yang sempit dan keramaian warga menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman. Namun berkat koordinasi yang baik, api berhasil dikendalikan sebelum meluas,” katanya.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang mencatat sedikitnya 10 bangunan di sekitar lokasi sempat berada dalam ancaman kebakaran. Area yang berpotensi terdampak diperkirakan mencapai 50 x 50 meter persegi.

Untuk mencegah api merembet ke bangunan lain, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang mengerahkan delapan unit armada dan 90 personel di bawah koordinasi Peleton C.

Berkat respons cepat petugas, kobaran api dapat dipadamkan dalam waktu kurang dari satu jam sehingga tidak menjalar ke permukiman warga di sekitarnya.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Pemerintah Kota Padang mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan darurat Padang Sigap 112 yang beroperasi selama 24 jam jika terjadi kebakaran maupun kondisi kegawatdaruratan lainnya. (*/red)

Berita Terkait

Wanita Ditemukan Tewas di Hotel, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam
Polres Sijunjung Bongkar Pencurian Aki Tower Telekomunikasi, Dua Pria Dibekuk
Razia Tempat Hiburan Malam di Guguak, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Tes Urine Pengunjung
Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru