Prosesi Maambiak Tanah, Mengawali Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026

Penulis -

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi Maambiak Tanah mengawali rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026, Selasa (16/6/2026). (Foto: Diskominfo Pariaman)

Prosesi Maambiak Tanah mengawali rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026, Selasa (16/6/2026). (Foto: Diskominfo Pariaman)

Pariaman, Javanusa—Rangkaian budaya tahunan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026 resmi dimulai melalui prosesi Maambiak Tanah yang digelar bertepatan dengan 1 Muharram 1448 Hijriah, Selasa (16/6/2026).

Tradisi sakral ini menjadi penanda dimulainya seluruh tahapan pelaksanaan Tabuik yang setiap tahun menarik perhatian masyarakat dan wisatawan ke Kota Pariaman.

Prosesi Maambiak Tanah berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pariaman Tengah.

Kelompok Tabuik Subarang mengambil tanah dari aliran Sungai Batang Piaman di Desa Pauh Timur, sedangkan Tabuik Pasa melaksanakan prosesi serupa di aliran sungai kecil kawasan Kelurahan Alai Galombang.

Tradisi Mengambil Tanah dari Dasar Sungai

Maambiak Tanah merupakan ritual pengambilan tanah dari dasar sungai yang dilakukan dengan cara menyelam. Peserta prosesi harus masuk sepenuhnya ke dalam air sebelum mengambil segenggam tanah dari dasar sungai.

Tanah yang diperoleh kemudian dimasukkan ke dalam belangga, dibungkus menggunakan kain putih, lalu ditempatkan di atas baki khusus. Setelah itu, tanah tersebut diarak menuju rumah tabuik masing-masing.

Arak-arakan berlangsung khidmat dengan iringan obor atau lentera yang dibawa anak-anak tabuik. Setibanya di rumah tabuik, tanah diletakkan di daraga yang telah dipersiapkan sebagai bagian dari tahapan ritual berikutnya.

Pemko Pariaman Komitmen Lestarikan Tradisi Tabuik

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, yang hadir dalam prosesi tersebut mengatakan bahwa Maambiak Tanah menjadi tahapan awal dari seluruh rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026.

“Hari ini merupakan tahapan pertama dari prosesi Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026. Prosesi Maambiak Tanah yang dilaksanakan anak Tabuik Subarang di Desa Pauh Timur berjalan lancar, dan setelah salat Magrib dilanjutkan oleh anak Tabuik Pasa di Kelurahan Alai Galombang,” ujarnya.

Menurut Mulyadi, tradisi Tabuik bukan sekadar agenda budaya, melainkan pesta rakyat yang setiap tahun menjadi ruang kebersamaan bagi masyarakat Kota Pariaman.

Baca Juga :  Kalender MotoGP 2027 Resmi Dirilis: 22 Seri, Buenos Aires Kembali dan Adelaide Debut

“Budaya ini akan terus kita lestarikan secara turun-temurun dan tetap dijaga keasliannya,” katanya.

Masuk Kalender Event Nasional 2026

Lebih lanjut, Mulyadi menyebutkan bahwa Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman telah masuk dalam Kalender Event Nasional (KEN) 2026 yang ditetapkan Kementerian Pariwisata.

Status tersebut diyakini akan meningkatkan daya tarik wisata Kota Pariaman sepanjang penyelenggaraan event budaya tersebut.

“Tahun 2026 Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman sudah masuk kalender event nasional yang diakui Kementerian Pariwisata. Kami optimistis kunjungan wisatawan tahun ini bisa mencapai 200 ribu orang. Melihat antusiasme masyarakat yang hadir, target tersebut insyaallah dapat tercapai,” tambahnya.

Filosofi Maambiak Tanah dan Tahapan Tabuik

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, Ferialdi, menjelaskan bahwa Maambiak Tanah merupakan prosesi pembuka dalam tradisi Tabuik.

Menurutnya, ritual tersebut mengandung makna filosofis yang mendalam. Tanah melambangkan asal-usul manusia yang berasal dari tanah dan pada akhirnya akan kembali ke tanah.

Selain itu, tanah yang diambil dari dasar sungai dipercaya melambangkan kesucian asal mula kehidupan manusia.

Ferialdi juga mengungkapkan bahwa setelah Maambiak Tanah, masih terdapat sejumlah tahapan lain dalam rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026.

Prosesi tersebut meliputi Manabang Batang Pisang, Maradai, Turun Panja, Maatam, Maarak Jari-Jari, Maarak Saroban, Tabuik Naik Pangkek, Hoyak Tabuik, hingga puncaknya Tabuik dibuang ke laut. (*/red)

Berita Terkait

Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru