Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum.
Operasi yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) itu menyasar tiga wilayah sekaligus, yakni Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Lubuk Begalung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah perlengkapan dagangan milik pedagang yang terbukti melanggar aturan.
Langkah ini sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Penertiban Fokus Kembalikan Fungsi Trotoar
Satpol PP menegaskan trotoar dan fasilitas publik harus tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Karena itu, petugas menindak aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang publik dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi berjualan. Pemerintah Kota Padang berharap jalur pedestrian dapat kembali dimanfaatkan secara aman oleh pejalan kaki dan pengguna fasilitas umum lainnya.
Perlengkapan Dagangan Diamankan
Saat operasi berlangsung, petugas menemukan berbagai perlengkapan usaha yang digunakan PKL di area terlarang. Barang-barang yang diamankan meliputi payung, kursi, tabung gas, keranjang buah, hingga peralatan pendukung berjualan lainnya.
Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Setelah itu, barang diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kedepankan Pendekatan Humanis
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan menghambat masyarakat dalam mencari nafkah. Menurutnya, pemerintah hanya ingin memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu kepentingan publik.
“Fasilitas umum dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dikuasai sebagai tempat berjualan. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun apabila imbauan tidak diindahkan, tentu tindakan penegakan Perda harus dilakukan,” tegas Chandra Eka Putra.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum sebagai lokasi usaha. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Selain itu, kondisi kota yang lebih tertata akan mendukung citra Padang sebagai daerah yang bersih dan ramah bagi masyarakat maupun wisatawan.
Operasi Penertiban Secara Berkelanjutan
Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan terhadap PKL akan terus dilakukan secara rutin. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung program penataan kota.
“Satpol PP Padang memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketenteraman masyarakat serta mendukung program Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman untuk semua,” tutup Chandra.
Pemerintah Kota Padang berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha kaki lima, dapat berpartisipasi menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, upaya mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman dapat berjalan lebih optimal. (*/red)






