Kloter 14 Tiba di BIM, Pemulangan 5.357 Jemaah Haji Debarkasi Padang 2026 Rampung

Penulis -

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemaah haji Kloter 14 tiba di BIM. (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Jemaah haji Kloter 14 tiba di BIM. (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Padang, Javanusa—Proses pemulangan jemaah haji Debarkasi Padang tahun 2026 resmi berakhir setelah Kloter 14 mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sabtu (20/6/2026) dini hari.

Kedatangan kelompok terbang terakhir itu sekaligus menandai tuntasnya operasional haji yang melayani jemaah asal Sumatera Barat dan Bengkulu.

Pesawat Garuda Indonesia Boeing 777 dengan nomor penerbangan GA 3814 yang membawa Kloter 14 tiba di BIM pada pukul 04.42 WIB. Pesawat tersebut terbang dari Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.

Setibanya di BIM, para jemaah disambut Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Padang bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, serta sejumlah kepala kantor kementerian terkait di kabupaten dan kota.

Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Padang Resmi Berakhir

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, mengatakan kedatangan Kloter 14 menjadi penutup seluruh rangkaian pemulangan jemaah haji melalui Debarkasi Padang tahun ini.

“Alhamdulillah Kloter 14 telah tiba dengan selamat di Tanah Air. Dengan kedatangan kloter terakhir ini, seluruh rangkaian pemulangan jemaah haji Debarkasi Padang tahun 2026 telah selesai dilaksanakan,” ujar Rifki.

Kloter terakhir mengangkut 286 jemaah dan petugas haji. Jumlah tersebut terdiri dari 109 laki-laki dan 177 perempuan. Dari total penumpang, sebanyak 101 orang merupakan jemaah lanjut usia yang berumur di atas 65 tahun.

Satu Jemaah Kloter 14 Wafat di Madinah

Di balik lancarnya proses pemulangan, terdapat kabar duka dari Kloter 14. Seorang jemaah asal Kota Padang, Hizbullah Sulan (78), meninggal dunia di Madinah saat menjalani rangkaian ibadah haji.

PPIH Debarkasi Padang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta mendoakan agar seluruh amal ibadahnya diterima Allah SWT.

Baca Juga :  Enzo Fernandez Resmi Gabung Manchester City, Nilai Transfer Capai Rp2,99 Triliun
Sebanyak 5.357 Jemaah dan Petugas Sudah Kembali

Rifki menjelaskan hingga berakhirnya operasional haji tahun 2026, sebanyak 5.357 jemaah dan petugas telah kembali ke Indonesia. Jumlah itu berasal dari total 5.374 orang yang sebelumnya diberangkatkan melalui Embarkasi Padang.

Sementara itu, tujuh jemaah lainnya masih menjalani perawatan di Arab Saudi. Mereka akan dipulangkan setelah kondisi kesehatannya membaik dan dinyatakan layak terbang oleh tim medis.

“Hingga akhir operasional haji tahun ini, tercatat 10 jemaah Embarkasi Padang wafat di Tanah Suci. Kita doakan seluruh jemaah yang masih dirawat segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga di Tanah Air,” katanya.

Layani Jemaah Sumbar dan Bengkulu

Berakhirnya pemulangan Kloter 14 juga menutup seluruh operasional Embarkasi dan Debarkasi Padang pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Selama musim haji tahun ini, layanan mencakup pemberangkatan dan pemulangan jemaah dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu.

Rifki mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari petugas kloter, tenaga kesehatan, petugas bandara, maskapai penerbangan, pemerintah daerah, hingga berbagai unsur pendukung lainnya.

Menurutnya, kelancaran layanan haji tahun ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak yang bekerja bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah.

Ia berharap seluruh jemaah yang telah kembali ke daerah masing-masing dapat memperoleh predikat haji mabrur dan mabrurah serta menghadirkan manfaat bagi lingkungan sekitar.

“Semoga seluruh jemaah yang telah kembali ke daerah masing-masing memperoleh haji yang mabrur dan mabrurah serta membawa nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat,” tutup Rifki. (*/red)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru