Sering Salah Pilih Warna Lipstik? Kenali Dulu Undertone Kulit Anda

Penulis -

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang wanita sedang mengoleskan lipstik. (Foto: Pexels)

Ilustrasi seorang wanita sedang mengoleskan lipstik. (Foto: Pexels)

Javanusa.com—Pernah merasa warna lipstik yang terlihat cantik di etalase justru tampak berbeda saat digunakan?

Kondisi ini tidak selalu dipengaruhi warna kulit. Undertone kulit menjadi salah satu faktor penting yang menentukan bagaimana warna lipstik terlihat di wajah.

Memilih warna lipstik sering menjadi langkah terakhir yang menentukan hasil keseluruhan makeup. Namun, banyak orang mendapati warna lipstik yang terlihat menarik pada kemasan atau saat digunakan orang lain justru tampak berbeda ketika diaplikasikan pada bibir mereka sendiri.

Salah satu penyebabnya adalah undertone kulit. Rona dasar yang berada di bawah permukaan kulit ini berperan besar dalam memengaruhi tampilan warna kosmetik, termasuk lipstik.

Dilansir dari Healthline, undertone umumnya terbagi menjadi tiga kategori, yaitu warm, cool, dan neutral. Berbeda dengan warna kulit yang dapat berubah akibat paparan sinar matahari, undertone cenderung tetap dan tidak banyak mengalami perubahan seiring waktu.

Sementara itu, MasterClass menjelaskan memahami undertone dapat membantu seseorang memilih warna makeup yang lebih selaras dengan karakter kulit. Karena itu, mengenali undertone menjadi langkah awal sebelum menentukan warna lipstik yang paling sesuai.

Mengenal Undertone Kulit dan Pengaruhnya terhadap Makeup

Undertone merupakan rona alami yang berada di bawah lapisan kulit. Karakter warna ini memengaruhi bagaimana warna tertentu terlihat saat diaplikasikan pada wajah.

Warm undertone biasanya memiliki nuansa kuning atau keemasan. Sebaliknya, cool undertone cenderung menampilkan rona kemerahan atau kebiruan. Adapun neutral undertone berada di antara keduanya sehingga tidak terlalu dominan ke arah warna hangat maupun dingin.

Perbedaan rona dasar tersebut membuat warna makeup dapat terlihat berbeda pada setiap orang. Warna yang sesuai dengan undertone umumnya tampak lebih harmonis dan menyatu dengan warna kulit alami.

Baca Juga :  Jangan Asal Garuk, Ini Cara Meredakan Gatal di Area Intim Wanita

Selain membantu memilih lipstik, pemahaman mengenai undertone juga bermanfaat saat menentukan foundation, blush, hingga eyeshadow. Dengan begitu, tampilan makeup dapat terlihat lebih seimbang secara keseluruhan.

Tips Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit

1. Pilih Warna Hangat untuk Warm Undertone

Pemilik warm undertone biasanya cocok menggunakan warna lipstik dengan sentuhan keemasan atau oranye. Pilihan seperti coral, peach, terracotta, dan merah bata dapat memberikan kesan segar sekaligus natural pada wajah.

2. Gunakan Nuansa Dingin untuk Cool Undertone

Bagi pemilik cool undertone, warna lipstik dengan sentuhan biru atau merah muda sering kali terlihat lebih seimbang. Beberapa pilihan yang dapat dicoba antara lain berry, plum, rose, hingga merah dengan dasar warna kebiruan.

3. Manfaatkan Fleksibilitas Neutral Undertone

Neutral undertone memiliki keunggulan karena cocok dengan lebih banyak pilihan warna. Lipstik bernuansa nude, pink, maupun merah umumnya dapat digunakan tanpa membuat tampilan terlihat terlalu kontras.

4. Sesuaikan dengan Makeup Secara Keseluruhan

Selain mempertimbangkan undertone, warna lipstik sebaiknya diselaraskan dengan elemen makeup lain seperti blush dan eyeshadow. Kombinasi yang tepat dapat menciptakan tampilan yang lebih harmonis dan enak dipandang.

Memahami hubungan antara undertone kulit dan warna lipstik dapat membantu seseorang menemukan warna yang paling sesuai dengan karakter wajahnya.

Dengan cara ini, hasil makeup akan terlihat lebih natural, seimbang, dan nyaman digunakan untuk berbagai aktivitas sehari-hari. (*/red)

Berita Terkait

Kenali 7 Ciri Penyakit Jantung pada Wanita, Jangan Abaikan Gejala Awalnya
Perkuat Pariwisata Kesehatan Sumbar, Fadly Amran Dorong Digitalisasi Herbal
Lem Gigi Palsu: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menggunakannya dengan Aman
Jerawat Pasir di Wajah Sulit Hilang? Ini 5 Cara Mengatasinya dengan Aman
Jantung Koroner: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Menurunkan Risikonya
Cacar Air pada Anak: Penyebab, Gejala, Cara Mengatasi dan Kapan Harus ke Dokter
Cara Membaca Hasil USG 4D Saat Hamil, Ini Istilah dan Angka yang Perlu Dipahami
Rutin Minum Jus Wortel, Apa Benar Bisa Menyehatkan Mata dan Kulit?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru