Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Rumah Kos dan Penginapan, Pelanggar Berulang Terancam Sanksi

Penulis -

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Padang akan memperketat pengawasan rumah kos dan penginapan guna mencegah terjadinya pelanggaran trantibum. (Foto: Diskominfo Padang)

Satpol PP Padang akan memperketat pengawasan rumah kos dan penginapan guna mencegah terjadinya pelanggaran trantibum. (Foto: Diskominfo Padang)

Padang, Javanusa—Pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan di Kota Padang kini menjadi salah satu prioritas utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Upaya tersebut untuk mencegah pelanggaran ketertiban umum sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya terus menjalankan patroli dan penertiban di sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan trantibum.

Selain ruang publik, rumah kos dan penginapan masuk dalam daftar objek pengawasan yang mendapat perhatian khusus.

“Kami tetap melakukan pengawasan dan penertiban pada daerah-daerah yang dianggap mengganggu trantibum. Salah satu fokus kita adalah rumah kos dan penginapan,” ujar Chandra, Senin (22/6/2026).

Pengawasan Diperketat untuk Cegah Pelanggaran

Menurut Chandra, pengawasan perlu ditingkatkan karena masih ditemukan indikasi pengelolaan rumah kos yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut berpotensi memicu pelanggaran ketertiban dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Karena itu, Satpol PP meminta para pemilik usaha kos maupun penginapan untuk menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.

Ia juga mengingatkan penghuni kos dan tamu penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku selama berada di tempat penginapan.

“Tentu harus memiliki status hubungan pernikahan yang sah ketika menginap,” katanya.

Chandra mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling sering ditemukan saat razia adalah pasangan yang menempati satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Pemilik Usaha Diminta Aktif Mengawasi

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Satpol PP meminta pemilik rumah kos dan penginapan meningkatkan pengawasan internal. Pengelola diharapkan tidak membiarkan aktivitas yang melanggar aturan berlangsung di lingkungan usaha mereka.

Jika pelanggaran terjadi berulang dan dibiarkan, pengelola dapat menghadapi sanksi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Camat Lubeg Buka Muscam KNPI ke-41, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

Selain melakukan pengawasan langsung, Satpol PP juga menggandeng pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Peran Dubalang dan Masyarakat Diperkuat

Chandra menjelaskan pemerintah kota saat ini telah menempatkan Dubalang di setiap kelurahan. Keberadaan mereka berfungsi sebagai mata dan telinga pemerintah dalam mendeteksi potensi gangguan ketertiban di wilayah masing-masing.

“Saat ini kita juga sudah mempunyai Dubalang di setiap kelurahan yang berfokus dari kecamatan. Dubalang ini yang akan memberikan informasi kepada kami jika terjadi gangguan-gangguan trantibum di wilayah tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan aparatur wilayah menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Pelanggar Berulang Akan Ditangani Lebih Lanjut

Setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi penertiban akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tahap awal penanganan dilakukan dengan memanggil pihak keluarga dan meminta pelanggar membuat surat pernyataan. Namun, Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah lanjutan terhadap pelanggar yang terus mengulangi perbuatannya.

“Bagi warga atau pelaku yang kedapatan melakukan pelanggaran ini secara berulang kali, kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Chandra.

Sementara itu, pemilik kos atau penginapan yang terbukti membiarkan pelanggaran berulang di tempat usahanya juga akan menjalani proses penegakan aturan. Satpol PP akan memberikan pemanggilan resmi sebagai tahapan awal sebelum melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/red)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru