Pemko Padang Sinkronkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Optimalkan PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Penulis -

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin Rakor dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026). (Foto: Pemko Padang)

Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin Rakor dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026). (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mulai menyelaraskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. Kegiatan itu juga dihadiri Sekda Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD.

Perubahan Perda untuk Perkuat Tata Kelola Pendapatan Daerah

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan perubahan Perda harus mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, setiap perangkat daerah perlu mencermati seluruh potensi sumber pendapatan yang dapat dikembangkan melalui objek pajak maupun retribusi baru.

Fadly juga meminta seluruh OPD penghasil PAD agar tidak melewatkan potensi objek pajak dan retribusi yang berpeluang menjadi sumber pendapatan daerah.

Selain itu, ia mendorong lahirnya berbagai inovasi untuk menjangkau target-target baru PAD, terutama pada sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan.

“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Fadly.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Padang baru saja mengajukan Perubahan APBD Tahun 2026 dengan peningkatan pendapatan daerah menjadi Rp3,05 triliun.

Baca Juga :  Wawako Padang Targetkan Piala Adipura 2025, Tekankan Zero TPS Liar dan Pemilahan Sampah

“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat,” katanya.

Potensi Pajak dan Retribusi Diminta Terus Digali

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menekankan pentingnya penggalian potensi pajak dan retribusi daerah secara maksimal. Namun, setiap penambahan objek pajak maupun retribusi harus memiliki landasan hukum yang kuat sesuai ketentuan yang berlaku.

Maigus menilai masih banyak potensi yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri

Kepala Bapenda Kota Padang Atos menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, pembahasan juga dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah usulan objek retribusi baru dari OPD penghasil PAD. Langkah tersebut mencakup penyesuaian tarif dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Atos. (*/red)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB