Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mulai menyelaraskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. Kegiatan itu juga dihadiri Sekda Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD.
Perubahan Perda untuk Perkuat Tata Kelola Pendapatan Daerah
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan perubahan Perda harus mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, setiap perangkat daerah perlu mencermati seluruh potensi sumber pendapatan yang dapat dikembangkan melalui objek pajak maupun retribusi baru.
Fadly juga meminta seluruh OPD penghasil PAD agar tidak melewatkan potensi objek pajak dan retribusi yang berpeluang menjadi sumber pendapatan daerah.
Selain itu, ia mendorong lahirnya berbagai inovasi untuk menjangkau target-target baru PAD, terutama pada sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan.
“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Fadly.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Padang baru saja mengajukan Perubahan APBD Tahun 2026 dengan peningkatan pendapatan daerah menjadi Rp3,05 triliun.
“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat,” katanya.
Potensi Pajak dan Retribusi Diminta Terus Digali
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menekankan pentingnya penggalian potensi pajak dan retribusi daerah secara maksimal. Namun, setiap penambahan objek pajak maupun retribusi harus memiliki landasan hukum yang kuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Maigus menilai masih banyak potensi yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri
Kepala Bapenda Kota Padang Atos menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, pembahasan juga dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah usulan objek retribusi baru dari OPD penghasil PAD. Langkah tersebut mencakup penyesuaian tarif dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Atos. (*/red)






