Satpol PP Padang Sita Minol dari Sejumlah Warung, Wanita Diduga Mabuk Juga Diamankan

Penulis -

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menyita sejumlah minol dalam operasi penertiban yang digelar Rabu (24/6/2026) dini hari. (Foto: Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menyita sejumlah minol dalam operasi penertiban yang digelar Rabu (24/6/2026) dini hari. (Foto: Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menyita sejumlah minuman beralkohol (minol) dari beberapa warung yang diduga menjual tanpa izin dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Rabu dini hari (24/6/2026).

Dalam kegiatan yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan yang diduga berada dalam kondisi mabuk di ruang publik.

Penertiban tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.

Operasi digelar setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol secara bebas di sejumlah lokasi.

Satpol PP Periksa Perizinan dan Sita Barang Bukti

Sejak tengah malam, personel Satpol PP Padang mendatangi beberapa warung yang menjadi sasaran pengawasan. Petugas memeriksa dokumen usaha serta legalitas penjualan produk yang diperdagangkan oleh para pemilik usaha.

Selain melakukan pemeriksaan administrasi, petugas juga memberikan pembinaan dan teguran kepada pedagang agar memahami serta mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

Namun, terhadap pelaku usaha yang tidak dapat menunjukkan izin sesuai ketentuan, Satpol PP mengambil langkah penindakan. Minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.

Penertiban Mengacu pada Peraturan Daerah

Satpol PP menegaskan kegiatan tersebut berlandaskan regulasi yang berlaku di Kota Padang. Penjualan minuman beralkohol di daerah ini diatur melalui Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012.

Selain itu, operasi penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pemerintah daerah menilai peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi memicu gangguan ketertiban serta membawa dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.

Wanita Diduga Mabuk Diamankan

Dalam operasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang perempuan yang diduga berada dalam pengaruh alkohol di tempat umum.

Baca Juga :  Haru! Paskibraka Padang Ini Tetap Berjuang Meski Ayah Sakit Stroke, Target Lolos Nasional

Menurut petugas, tindakan tersebut untuk mencegah risiko yang lebih besar. Perempuan tersebut disebut tetap berupaya mengendarai kendaraannya meskipun diduga masih berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.

Langkah pengamanan sementara ini guna menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.

Satpol PP Pastikan Pengawasan Terus Berlanjut

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tegas Eka Putra Irwandi.

Ia menambahkan, pengawasan serupa akan terus ditingkatkan di kawasan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran perda sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Padang. (*/red)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru