Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menyita sejumlah minuman beralkohol (minol) dari beberapa warung yang diduga menjual tanpa izin dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Rabu dini hari (24/6/2026).
Dalam kegiatan yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan yang diduga berada dalam kondisi mabuk di ruang publik.
Penertiban tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
Operasi digelar setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol secara bebas di sejumlah lokasi.
Satpol PP Periksa Perizinan dan Sita Barang Bukti
Sejak tengah malam, personel Satpol PP Padang mendatangi beberapa warung yang menjadi sasaran pengawasan. Petugas memeriksa dokumen usaha serta legalitas penjualan produk yang diperdagangkan oleh para pemilik usaha.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi, petugas juga memberikan pembinaan dan teguran kepada pedagang agar memahami serta mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
Namun, terhadap pelaku usaha yang tidak dapat menunjukkan izin sesuai ketentuan, Satpol PP mengambil langkah penindakan. Minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.
Penertiban Mengacu pada Peraturan Daerah
Satpol PP menegaskan kegiatan tersebut berlandaskan regulasi yang berlaku di Kota Padang. Penjualan minuman beralkohol di daerah ini diatur melalui Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012.
Selain itu, operasi penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pemerintah daerah menilai peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi memicu gangguan ketertiban serta membawa dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.
Wanita Diduga Mabuk Diamankan
Dalam operasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang perempuan yang diduga berada dalam pengaruh alkohol di tempat umum.
Menurut petugas, tindakan tersebut untuk mencegah risiko yang lebih besar. Perempuan tersebut disebut tetap berupaya mengendarai kendaraannya meskipun diduga masih berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.
Langkah pengamanan sementara ini guna menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.
Satpol PP Pastikan Pengawasan Terus Berlanjut
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tegas Eka Putra Irwandi.
Ia menambahkan, pengawasan serupa akan terus ditingkatkan di kawasan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran perda sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Padang. (*/red)






