Ganggu Drainase dan Lalu Lintas, Bangunan Liar di Koto Tangah Dibongkar

Penulis -

Senin, 29 Juni 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang membongkar bangunan liar di atas saluran drainase, Senin (29/6/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang membongkar bangunan liar di atas saluran drainase, Senin (29/6/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Javanusa.com—Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas umum di perbatasan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto (KPIK) dan Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Senin (29/6/2026).

Penertiban dilakukan setelah satu pemilik bangunan mengabaikan berbagai peringatan, sementara bangunan tersebut menghambat normalisasi drainase di kawasan yang rawan banjir.

Operasi penertiban dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer.

Kegiatan itu turut didampingi Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra, bersama jajaran Trantib dari Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto dan Kelurahan Air Pacah.

Sebelum pembongkaran, pemerintah kelurahan telah menempuh prosedur administratif dengan memberikan imbauan lisan dan surat teguran kepada seluruh pemilik bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan sebagian besar pemilik mematuhi imbauan tersebut dengan membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, satu pemilik tetap tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.

“Karena tidak ada itikad untuk membongkar secara sukarela, pihak kecamatan mengajukan permohonan bantuan kepada Satpol PP agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra Eka Putra.

Bangunan Liar Hambat Normalisasi Drainase

Menurut Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra, lokasi penertiban termasuk wilayah yang kerap terdampak banjir.

Pemerintah berencana melakukan pengerukan saluran drainase untuk meningkatkan kapasitas aliran air.

Namun, keberadaan bangunan yang berdiri tepat di atas saluran membuat pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan.

“Untuk mengurangi potensi banjir, saluran drainase di lokasi ini akan dilakukan pengerukan. Keberadaan bangunan tersebut menghambat proses pekerjaan yang akan dilaksanakan,” kata Riri Chandra.

Normalisasi drainase menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi saluran yang mengalami penyempitan akibat sedimentasi maupun hambatan fisik. Dengan kapasitas saluran yang kembali optimal, risiko genangan saat hujan deras diharapkan dapat berkurang.

Baca Juga :  Pemko Padang Fokus Tingkatkan Layanan Publik: Kebersihan, Infrastruktur, dan Pemberantasan Pungli Jadi Prioritas
Ganggu Drainase, Penghijauan, dan Arus Lalu Lintas

Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa dampak bangunan liar tidak hanya menghambat program pengendalian banjir. Keberadaannya juga mengganggu pemeliharaan pohon pelindung di sekitar lokasi.

Selain itu, posisi bangunan berada di ruas jalan yang cukup padat sehingga ikut memengaruhi kelancaran lalu lintas.

“Selain menghambat normalisasi saluran drainase, bangunan tersebut juga menyulitkan petugas dalam melakukan perawatan dan perapihan pohon pelindung di sekitar lokasi. Kondisi tersebut turut berdampak pada kelancaran arus lalu lintas karena berada di ruas jalan yang cukup padat dilalui kendaraan,” ujar Chandra Eka Putra.

Penegakan Perda untuk Lindungi Fasilitas Umum

Satpol PP menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah mengenai pemanfaatan fasilitas umum. Bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dinilai melanggar ketentuan tata ruang sekaligus menghambat fungsi infrastruktur publik.

Pemerintah Kota Padang berharap pembongkaran tersebut mempercepat pelaksanaan pengerukan drainase di perbatasan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto dan Kelurahan Air Pacah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian banjir dan menjaga fungsi ruang publik agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat. (*/red)

Berita Terkait

Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru