Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ bakal Masuk Materi Pendidikan Agama

Penulis -

Senin, 6 Juli 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Kemenag)

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi kelembagaan yang lebih terstruktur untuk memperkuat pendidikan nilai keagamaan, sekaligus menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Wamenag, respons terhadap isu penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) tidak cukup berhenti pada pernyataan sikap.

Kemenag perlu membangun langkah yang terencana melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi secara berkelanjutan.

“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Wamenag.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menilai perlu menghadirkan materi edukasi resmi di lingkungan pendidikan keagamaan.

Materi Akan Diterapkan di Madrasah hingga Perguruan Tinggi

Selanjutnya, Kementerian Agama akan menyiapkan bahan edukasi yang dapat diterapkan pada berbagai jenjang pendidikan agama dan keagamaan.

Materi tersebut direncanakan masuk ke madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi keagamaan. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kemenag segera membentuk tim khusus yang bertugas menyusun materi, membagi wilayah sosialisasi, hingga mengawal implementasi program di lapangan.

PTKN Didorong Menjadi Penguat Nilai Agama

Selain pendidikan dasar dan menengah, Kemenag juga meminta Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) mengambil peran aktif.

Menurut Wamenag, kampus keagamaan perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, semangat kebangsaan, dan moralitas sosial.

Baca Juga :  Warga Padang Panjang Bertambah 484 Jiwa

“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” tegasnya.

Penyuluh Agama dan Majelis Taklim Jadi Saluran Edukasi

Di luar jalur pendidikan formal, Kemenag juga memperluas upaya edukasi melalui kegiatan pembinaan keagamaan di masyarakat.

Wamenag mengatakan penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat dimanfaatkan sebagai media penyampaian edukasi kepada masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai lebih mudah menjangkau warga secara langsung.

“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” tegas Wamenag.

Gandeng Kementerian dan Ormas Keagamaan

Sebagai bagian dari pelaksanaan program, Kementerian Agama juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di berbagai lapisan masyarakat. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru