Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang bersama akademisi Universitas Andalas (Unand) membahas langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Dr. Mohammad Hatta.
Salah satu upaya yang didorong ialah menghadirkan skema pendanaan inovatif agar kawasan konservasi tersebut tetap lestari sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menggagas Penyelamatan dan Tata Kelola Berkelanjutan Tahura Bung Hatta Melalui Skema Pendanaan Inovatif” yang digelar Komunitas Mahasiswa Mencintai Alam (KOMMA) Fakultas Pertanian Unand di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Kamis (9/7/2026).
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, membuka forum tersebut sekaligus mengapresiasi inisiatif yang digagas mahasiswa Fakultas Pertanian Unand. Menurutnya, diskusi seperti ini penting karena membahas masa depan pengelolaan Tahura Bung Hatta.
“Banyak ide dan inovasi yang bisa diciptakan dari forum ini, yang penting Taman Hutan Raya itu bisa terkelola dan terpelihara dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Tahura Bung Hatta Aset Berharga Kota Padang
Maigus menegaskan, Tahura Dr. Mohammad Hatta merupakan aset lingkungan yang tidak dimiliki semua daerah. Kawasan tersebut menyimpan kekayaan flora, fauna, serta keanekaragaman hayati yang menjadi modal penting bagi Kota Padang.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga keberadaan kawasan konservasi tersebut sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah alam yang dimiliki.
“Rahmat yang besar diberikan Allah untuk kita. Kalau kita tidak mensyukuri, maka ia akan menjadi bencana untuk kita,” ungkapnya.
Selanjutnya, Maigus menilai pengawasan terhadap Tahura masih menghadapi berbagai tantangan. Karena berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Padang, menurutnya kawasan itu harus terus dipantau agar fungsi hutan lindung tetap terjaga.
“Sebagai aparatur pemerintahan, kita wajib mengelola dan menjaga Tahura ini. Karena di sana ada hutan lindung yang harus dijaga dan dirawat,” katanya.
Berpotensi Menjadi Destinasi Agrowisata
Selain berfungsi sebagai kawasan konservasi, Tahura Bung Hatta juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis alam.
Lokasinya yang berada di jalur lintas Sumatera membuat kawasan tersebut mudah diakses wisatawan. Karena itu, Maigus mengajak masyarakat memanfaatkan waktu liburan dengan mengunjungi Tahura.
“Tahura ini bisa menjadi agrowisata pertanian dan peternakan. Dan bisa menciptakan suasana yang menyenangkan karena ada taman buah juga,” pungkasnya.
Unand Harapkan Fungsi Tahura Semakin Optimal
Pada kesempatan yang sama, Wakil Dekan II Fakultas Pertanian Universitas Andalas, Dr. Jumsu Trisno, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KOMMA dan seluruh peserta yang menghadiri forum tersebut.
Ia berharap hasil diskusi dapat memperkuat fungsi Tahura sebagai kawasan konservasi sekaligus mendukung pengelolaan yang berkelanjutan.
“Tahura bukan hanya sekadar kawasan hutan biasa. Semoga fungsi hutan raya akan semakin baik dalam penggunaan dan pemanfaatannya,” harapnya.
FGD tersebut merupakan rangkaian peringatan HUT ke-50 KOMMA Fakultas Pertanian Unand. Kegiatan juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kapalo Suku KOMMA FP-UA, serta sejumlah pakar dan praktisi lingkungan hidup.
Sejarah Singkat Tahura Dr. Mohammad Hatta
Tahura Dr. Mohammad Hatta memiliki perjalanan sejarah yang cukup panjang. Kawasan ini pertama kali dikenal sebagai Kebun Raya Setia Mulya pada periode 1955 hingga 1986 dan diresmikan oleh Mohammad Hatta sebelum dikelola LIPI.
Pada 1961, pengelolaan beralih kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat, kemudian diserahkan kepada Universitas Andalas pada 1981.
Perubahan besar terjadi pada 1986 ketika Wakil Presiden Umar Wihadi meresmikan nama Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta melalui Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1986. Saat itu kawasan memiliki luas 240 hektare dan berada di bawah pengelolaan Departemen Kehutanan.
Sejak 1991 hingga kini, pengelolaan Tahura Dr. Mohammad Hatta berada di bawah Pemerintah Kota Padang. (*)






