Padang, Javanusa—Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap praktik pengolahan logam mulia ilegal yang beroperasi di Kota Solok.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, RT 001/RW 001, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Keempatnya diduga menjalankan aktivitas penampungan, pemurnian, hingga penjualan emas dan perak tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun perizinan lain yang dipersyaratkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam lingkungan.
“Kami telah mengamankan empat orang pelaku berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).
Berawal dari Penyelidikan
Menurut Andry, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif setelah polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas pemurnian emas dan perak secara ilegal.
Penyidik kemudian mengumpulkan berbagai informasi sebelum melakukan penggerebekan. Aktivitas tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, selain menyebabkan kerugian bagi negara.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri asal bahan baku, jalur distribusi, hingga aliran dana hasil penjualan logam mulia tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Dampak dari kegiatan yang tidak memiliki izin ini sangat besar, baik dari sisi kerugian negara maupun potensi kerusakan lingkungan. Proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan,” tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.
Barang Bukti Emas dan Perak Disita
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia hasil olahan beserta perlengkapan yang digunakan untuk proses pemurnian.
Barang bukti yang diamankan meliputi emas urai seberat 11,72 gram dan emas murni seberat 436,78 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua kantong perak murni dengan total berat hampir dua kilogram.
Polisi turut mengamankan berbagai peralatan produksi, seperti tabung gas, wadah tembikar untuk peleburan, bahan kimia berupa zat nitrit, serta timbangan digital yang diduga digunakan dalam proses pengolahan logam mulia.
Polisi Ajak Masyarakat Melapor
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kegiatan pertambangan yang tidak berizin di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah tindak pidana yang lebih masif,” katanya.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Keempat tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pengolahan emas ilegal di Sumbar. (*)






